MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

40
(FIVE YEARS 40)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Islam Kadiri

2301-7295

2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 1
Author(s):  
ERWIN UBWARIN ◽  
PATRICK CORPUTTY

The handling of non-natural disasters Covid-19 must be carried out quickly and appropriately, but the threat of capital punishment threatens, especially for policymakers, but on the other hand with such a large handling fund, of course, it raises the potential for acts of corruption. The purpose of this paper is to formulate the responsibility of a criminal act in a criminal act, the state is in a state of disaster Covid-19. The method used is juridical normative, the source of primary, secondary, and legal legal materials, the results of research conducted that criminal acts in the event of a disaster for the safety and welfare of many people cannot be held liable for criminal liability, and in article 27 paragraph 2 Government Regulation Substituting the Law Number 1 of 2020 is intended for policymakers not to commit acts against the law, with good intentions and in accordance with statutory regulations. The intention of good faith is that it does not fulfill the element of being against material law. Although the Constitutional Court Decision has overturned the nature of violating material law, the Supreme Court continues to apply the nature of violating material law both from negative and positive functions. Keywords: Criminal Acts, Disasters, Covid-19


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 35
Author(s):  
Wiryatmo Lukito Totok

            Sesuai Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2015  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan untuk melaksanakan Reformasi Sistem Hukum Perdata yang Mudah dan Cepat, merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan daya saing tersebut, pembangunan hukum nasional perlu diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan industri; serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu diperlukan strategi secara sistematis terhadap revisi peraturan perundang-undangan di bidang hukum perdata secara umum maupun khusus terkait hukum kontrak, perlindungan HaKI, pembentukan penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court), dan peningkatan utilisasi lembaga mediasi. Merespon hal tersebut, sesuai kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Agung mencoba menjawab kekosongan hukum dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang (UU) karena didasarkan atas pertimbangan bahwa hukum acara perdata yang ada sekarang baik HIR ataupun RBg belum mengadopsi tentang prinsip gugatan sederhana sedangkan RUU KUHPerdata sampai sekarang pun belum juga dibahas oleh DPR sehingga akhirnya Mahkamah Agung merasa perlu untuk mengeluarkan PERMA untuk mengisi kebutuhan hukum. Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1.untuk menganalis penerapan  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 Tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menyelesaian perkara perdata; dan 2. untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 Tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan kuesi wawancara dengan para Hakim  dan para Aparatur Pengadilan yang terkait dengan rumusan masalah ini serta melakukan survei terhadap responden dalam hal ini masyarakat para pengguna layanan serta pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple random sampling dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai Tentang Efektivitas Penerapan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam rangka penyelesaian perkara perdata dipengadilan. Hasil penelitian ini adalah: 1. Penerapan  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perdata dipengadilan menurut hasil wawancara dengan para Hakim  dan para Aparatur Pengadilan didapatkan hasil bahwa prosedur gugatan sederhana sangat efektif serta sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan  serta dari survei didapatkan bahwa Indeks survei Efektivitas Penerapan PERMA No. 2 tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kelas I B adalah sebesar 64,53 % berada pada kategori “BAIK” (pada interval 62.51 s/d 81.25). dan 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan terhadap Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana : a. Faktor Peraturan Perundang-undangan, b. Faktor  Budaya Hukum Masyarakat, c. Faktor Aparat Penegak Hukum dan d. Faktor  Pengetahuan Masyarakat tentang PERMA No.2 Tahun 2015


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 61
Author(s):  
Sujarwo Sujarwo

Kepolisian Negara republik Indonesia, saat ini sudah melakukan upaya pembenahandan pembaharuan baik kedalam maupun keluar, sehingga harapaan masyarakat terhadap kepolisian bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Kepolsiian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, harus  bisa mewujudkan setiap apa yang di harapkan masyarakat , sehingga masyarakat merasa terlindungi,tentram dan aman. Sekarang ini banyaknya kejadian perkara tindak pidana pembunuhan  yang dilakukan dengan sadis, contoh korban dimutilasi/dipotong-potong harapan pelaku, bahwa perbuatnya itu tidak akan terungkap.Namun dari pihak Kepolisian khususnya  unit identifikasi harus berjuang dan bekerja keras untuk melakukan upaya mencari identitas korban yang tidak ditemukan atau pelaku yang hanya meninggalkan jejak jari di tempat terjadinya perkara.Maka unit identifikasi Kepolisian menggunakan alat Mambis,sehingga identitas korban atau yang diduga tersangka bisa ditemukan melalui alat mambis, selama kulit jari korban tidak rusak , maka identitas bisa dibaca melalui alat mambis dan akan ditemukan identitas korban sesuai E KTP yang dipunyai.Alat Mambis ini merupakan alat yang bekerjasama dengan Departemen dalam Negeri, sehingga setiap orang yang sudah melakukan E KTP, maka bila mennggunakan alat ini, maka identitas akan muncul sesuai E KTP. Dengan demikian harapan masyarakat terhadap perkara pembunuhan yang dilaporkan, akan dilakukan ungkap secepatnya.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 79
Author(s):  
Suwarto Suwarto

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi materi mengenai perlindungan hukum terhadap pasien di bidang pelayanan medis yang diatur dalam KUHPerdata serta bentuk perlindungan terhadap pasien di bidang pelayanan medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative atau doktrinal bersifat diskriptif, mengkaji perlindungan pasien sebagai konsumen dalam bidang pelayanan medis serta bentuk perlindungannya berdasarkan KUHPerdata. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan silogisme induktif yaitu dengan menarik kesimpulan dari kasus – kasus individual nyata untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui mengenai perlindungan pasien sebagai konsumen jasa medis yang diatur dalam KUHPerdata serta bentuk perlindungan terhadap pasien konsumen jasa medis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam dunia medis yang semakin berkembang, petugas atau tenaga medis (terutama dokter) sangat penting dalam menunjang kesehatan dari masyarakat dan diharapkan mampu memahami konsumennya secara keseluruhan. Dari tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kesalahan ataupun kelalaian. Adanya kerugian tersebut, mendorong suatu pertanggungjawaban dari pihak yang merugikan pasien (tenaga / petugas medis) sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap pasien bidang medis.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 7
Author(s):  
Elsa Rina Maya Toule

Human trafficking as a form of adult crime has been very widespread. Carried out by an organized network, crossing national borders using various methods to sophisticated technology. By involving cross-country organizations and by using sophisticated technology, trafficking in persons is a crime that requires systematic and comprehensive treatment. Trafficking in persons is not only a matter of a country, but rather a cross-country or international problem. The purpose of this study was to determine the criminal policy against the prevention of criminal acts of civilization, the method of writing is normative juridical. The results of the study show that strategies and policies for handling it cannot be expected by only using criminal law facilities, but also non-criminal means. Legal policies are carried out on preventing the crime of trafficking in persons, particularly criminal law which is oriented to the protection and guarantees of human rights law. The aim is to protect the human rights of every citizen, which is not only oriented to the giving of punishments and non-punishments to perpetrators, but is prioritized to protect witnesses and victims, so prevention efforts must be optimal, synergistic, integrated and sustainable, coordinated, involving all components in society. Indonesia is a country that is vulnerable to the crime of trafficking in persons, because the archipelago, a large population, with an unequal level of economic life and can be accessed through many entry points, makes Indonesia a country of origin for victims. The mere presence of a law against trafficking in persons does not benefit. This law must be supported by a variety of other policies, both in the form of other laws and regulations, as well as other strategic policies which are internal policies of related institutions and regional regulations.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 45
Author(s):  
Nurbaedah Nurbaedah ◽  
Cristoporus Wahyo Suryo W

Untuk mengetahui penerapan tipu muslihat yang dilakukan oleh para Pihak yang bersengketa dalam forum Arbitrase sebagai alasan permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase dan untuk mengetahui tindakan-tindakan yang tergolong sebagai tipu muslihat dalam forum Arbitrase sehingga dapat digunakan sebagai alasan membatalkan suatu Putusan Arbitrase menurut Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 54 /Pdt.G/2015/PN.Kdr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan pertimbangan yang digunakan  nampak Pengadilan Negeri Kota Kediri ingin mencari kapan suatu alat bukti tentang suatu peristiwa hukum ada dan dibuat oleh para pihak yang mempunyai hubungan hukum guna terciptanya suatu keyakinan sebagai dasar mengambil suatu putusan perkara perdata. Secara hukum membuat permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan pihak bersengketa dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak lagi memerlukan suatu putusan Pengadilan atas terjadinya alasan-alasan dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, sebagai dasar permohonan pembatalan putusan Arbitrase. Dalam perkara 54/Pdt.G/2015/PN.Kdr, Pengadilan Negeri Kota Kediri telah menduga adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh PT FAJAR PARAHIYANGAN  dalam forum arbitrase pada perkara Reg.No. 13/ARB/BANI-SBY/I/2015. Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam menentukan adanya tipu muslihat dalam forum arbitrase perkara Reg.No. 13/ARB/BANI-SBY/I/2013 tersebut, bertitik tolak pada Surat Pernyataan tertanggal 16 April 2015 yang merupakan salah satu bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam forum arbitrase.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 20
Author(s):  
Yudha Tri Sasongko

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dari berbagai aspek. Kriminologi adalah ilmu/pengetahuan tentang kejahatan. Tindakan semua unsur yang disinggung oleh suatu ketentuan pidana dijadikan unsur yang mutlak dari peristiwa pidana. Hanya sebagian  yang  dapat  dijadikan  unsur-unsur  mutlak  suatu  tindak pidana. Yaitu perilaku manusia yang bertentangan dengan hukum (unsur melawan hukum), oleh sebab itu dapat dijatuhi suatu hukuman dan adanya seorang pembuat dalam arti kata bertanggung jawab. Pencurian  di  dalam  bentuknya  yang  pokok  diatur  di  dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat  ini telah terjadi   perubahan   sifat,   dimana   telah   terjadi   pergeseran   jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik  sampai  dengan  kearah  kejahatan  yang  menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Hal ini menjadi tugas berat bagi para penegak hukum yang terkait, bahkan menjadikan itu sebagai suatu yang harus diantisipasi dalam penegakan hukum dan dicari pemecahan masalahnya. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif  yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif  dimaksudkan untuk mengkaji mengenai arti  dan  maksud berbagai  kaidah hukum  yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian  berdasarkan  Kitab  Undang-undang  Hukum Pidana  atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder. Analisis data ini terfokus pada KUHP pasal 362 s/d 365 menyangkut tindak pidana Pencurian atau hukum materiil dan formil lainnya.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 67
Author(s):  
Sumar Susantinah

Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat ASN) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Efektivitas adalah tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan atau sasaran. Efektifitas ini sesungguhnya merupakan suatu konsep yang lebih luas mencakup berbagai faktor didalam maupun diluar diri seorang, efektivitas hukum maka kita pertama-tama haru dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati, Derajat dari efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ditentukan oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum, termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwa, ”taraf kepatuhan yang tinggi adalah indikator suatu berfungsinya suatu sistem hukum Permasalahan yang dibahas dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana efektifitas hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar disiplin di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri? 2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas hukuman disiplin di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri? 3. Bagaimana solusi dari Dinas Pendidikan untuk meningkatkan Disiplin PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan? yang digunakan dalam  penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan tesis ini dapat dibedakan menjadi penelitian hukum yang deskripsi analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang di hadapi oleh penulis. Disiplin adalah prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur, Disiplin kerja adalah kemampuan kerja seseorang untuk secara teratur, tekun,terus-menerus dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dengantidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 51
Author(s):  
Andik Prasetyo
Keyword(s):  

Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu 1) untuk menganalisis terhadap  faktor penyebab anak melakukan tindak pidana; 2) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap  anak pelaku tindak pidana.  Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengunakan peraturan perundang-undangan. Titik berat penelitian yuridis normatif, sesuai dengan karakter keilmuan hukum yang khas, terletak pada telaah hukum atau kajian hukum terhadap hukum positif, yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum, terdiri atas telaah dogmatika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perilaku menyimpang dari anak dalam pergaulan dimasyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat diketahui bahwa kenakalan anak (juvenile delinquency) timbul karena adanya konflik yang didasarkan pada perilaku menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor intern. 2) Masa depan bangsa tergantung dari masa depan dari anak-anak sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, apabila anak melakukan tindak pidana maka perlindungan hukum terhadap anak harus diberikan secara maksimal, adil dan tidak diskriminasi untuk kepentingan terbaik bagi anak.


2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 74
Author(s):  
Tri Handayani

There is an international tendency to divert medical dispute from the litigation model (in court settlement) to the out-of-court dispute models (out of court settlement) which leads to the win-win situation of the paradigm. This paradigm has actually started to be adopted in Indonesia only the implementation is still not encouraging. Law Number 36 Year 2009 on Health (Health Law) provides that disputes arising out of negligence of health personnel must be resolved through mediation (Article 29). This provision has not fully become the reference of the public and law enforcement officers related to the settlement of medical disputes in Indonesia. The tendency of patients in Indonesia to prosecute doctors through legal channels is still quite high. This is further exacerbated by the attitude of law enforcement officers who seem less concerned with the provisions of Article 29 of Law Number 36 Year 2009 on Health above. The application of mediation means in the dispute of medical disputes as required by article 29 of the Health Law faces a number of obstacles in the field. One of the obstacles is the lack of implementing regulations that explain how such mediation mechanisms should technically be run. There are a number of laws and regulations governing mediation such as Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on Mediation Procedures in Courts and Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement. Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 regulates the court-annexed mediation while Law Number 30 Year 1999 regulates the arbitration and Alternative Dispute Resolution (ADR) institutions. In addition, there are also some institutions that perform mediation functions such as: Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK), Ombudsman, and Badan Pengawas Rumah (RSB). All such institutions are deemed relevant for the settlement of medical disputes. It is thus quite confusing at the operational level.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document