This article discusses the application of help and care for hit-and-run victims that have resulted in death in the city of Pekanbaru. However, the reality in the field is that it cannot be implemented optimally. This is because it is very difficult to find the hit-and-run perpetrator, to be held accountable for his actions, and the families of the victims / heirs to get assistance from the vehicle owner, which is regulated in Law 22 of 2009 corcening Road Traffic and Transportation. Hit-and-run cases that are not revealed by the police, become delinquent cases every year. This type of research is research conducted by identifying in the law on how the effectiveness of the law applies in society. The conclusion is tha it cannot be implemented effectively yet, because there is no clarity and firmness on the legal subject of road administrator. So it is not clear who should be responsible for traffic accidents caused by demaged roads. Efforts are pre-emptive efforts by providing outreach to all levels of society, regarding the prevention and impact of non-compliance with traffic regulations. Preventive measures (prevention), namely, installing traffic signs along the road as a guide for road users fot the creation of safety, security, order and smoothness of road traffic and transportation, as well as conducting regular patrols. Repressive measures (prosecution) which aim to provide a deterrent effect against the perpetrators of traffic violations that cause accidents resulting in death. Keywords: Application; hit-and-run; death.ABSTRAKArtikel ini membahas tentang penerapan pertolongan dan perawatan korban tabrak lari yang mengakibatkan kematian di kota pekanbaru. Namun kenyataan di lapangan, bahwa beum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan sangat sulit mencari pelaku tabrak lari, untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatanya, dan keluarga korban/ahli waris mendapatkan bantuan dari pemilik kendaraan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tabrak lari yang tidak terungkap di kepolisian, menjadi tunggakkan perkara setiap tahunnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan adalah adalah masih belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena belum ada kejelasan dan ketegasan tentang subyek hukum penyelenggara jalan. Sehingga belum ada kejelasan pula siapa yang harus mempertanggungjawabkan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan rusaknya jalan. Upaya adalah upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat, tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Upaya preventif (pencegahan) yaitu, pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta melakukan patroli secara rutin. Upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera, terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan berakibat kematian.