SENGKETA EUROPEAN UNION DAN REPUBLIK INDONESIA PASAL 26 RED II DAN WTO
Kajian ini bertujuan untuk mengkaji apakah Pasal 26 RED II Uni Eropa yang memicu kontroversi dari Indonesia konsisten dengan Perjanjian WTO yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 1995. Kajian ini juga bertujuan untuk melihat tindakan apa saja yang dapat diambil Indonesia. sebagai negara anggota WTO berdasarkan Perjanjian WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 26 RED II tidak sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Perjanjian WTO, yaitu Pasal III GATT 1994, Pasal XI GATT 1994, dan Pasal XX GATT 1994. Sebagai anggota WTO, Indonesia di bawah Dispute Settlement Understanding of WTO dapat mengajukan pengaduan ke Dispute Settlement Body of WTO. Dalam hal Uni Eropa menolak untuk melaksanakan rekomendasi dari DSB, Indonesia dapat mengambil tindakan pembalasan.