PROBLEMATIKA PASCA DI TERAPKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 02 TAHUN 2020 BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BENGKALIS
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui problematika pasca diterapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Baznas Kabupaten Bengkalis tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 3 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan analisis rasio penelitian Ritchie & Kolodinsky untuk organisasi nirlaba. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis selama rentang periode 2018 sampai dengan 2020. Hasil penelitian dengan menggunakan rasio penelitian Ritchie & Kolodinsky yakni Rasio Kinerja Fiskal (Fiscal Performance), Rasio Dukungan Publik (Public Support) dan Rasio Efisiensi Penghimpunan Dana (Fundraising Efficiency) ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis selama 3 (tiga) tahun terakhir dinyatakan seluruhnya Baik.