PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against The Law)
Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama, yang saat ini, berdasarkanUndang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkaraanak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilandan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidanayang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pokok permasalahandalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2)Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan denganhukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagaiperlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitianini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalahpenelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti dataprimer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan atas anak yangberhadapan dengan hukum, karena pada dasarnya ia tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya,sehingga tidak adil apabila ia dikenai sanksi retributif, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yangmelingkupinya. Implementasi Restorative Justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dilakukanmelalui mekanisme Diversi, dengan produk pengadilan berupa penetapan (Pasal 12 dan 52, dan non diversi/mediasi, yang bisa dilakukan di luar atau di dalam persidangan, dengan produk pengadilan berupa putusan,yaitu pidana atau tindakan (Pasal 69). Mekanisme dialog dan mediasi dilangsungkan dengan melibatkan selainkedua belah pihak pelaku dan korban, dapat juga pihak lain. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian dalampraktek peradilan pidana, penerapan Restorative Justice sebagai wujud perlindungan hak anak yang berhadapandengan hukum belum menjadi kecenderungan utama.AbstractRestorative Justice is one of main approach, this time, based on the Law Number 11/2012 concerning JuvenileJustice System need to be done in the case of children against the law. This approach stresses on condition ofhow to create justice and balance to offenders and the victims. Mechanism, procedure and criminal justice arefocused on criminalization changed into dialogue and mediation to find agreement/deal on a fair adjudicationof criminal case to victims and offenders. The main problem in this research is (1) what the background ofphilosophy inception of restorative justice in Indonesia positive law; (2) why restorative justice has to do aschildren protection against the law; and (3) how to apply restorative justice in criminal justice of childrenprotection against the law. This research uses normative and empirical juridical approach that is meansor procedure used to solve the research problem by researching secondary data, previously then proceedprimary data in the field. Primary data obtained by people through observation and interview. The result of thisresearch shows that restorative justice must be done as entity of children protection against the law, because itessentially cannot remove from context that cover it, so it is not fair if he/she has retributive sanction withoutpaying attention existence and condition surrounding him/her. The implementation of restorative justice of theJuvenile Justice System Law carried on diversion mechanism, with court product such as stipulation (articles12 and 52, and non diversion/mediation, can be conducted outside or inside of trial, with verdicts, namelycriminal or criminal action (article 69. Mechanism of dialogue and mediation is held by engaging otherparties. It concludes that the practice of criminal justice, restorative justice as entity of children protectionagainst the law has not become primary tendency, yet.