KEPATUHAN PAJAK DAN REPUTASI PERUSAHAAN
Risiko reputasi menduduki peringkat teratas dalam daftar risiko yang dihadapi perusahaan (Ernst & Young, 2014). Reputasi merupakan hasil bersih berbagai persepsi para pemangku kepentingan tentang bagaimana perusahaan memenuhi harapan mereka (Fombrun, 2000). Terdapat 6 faktor yang turut menentukan reputasi perusahaan (corporate reputation) yaitu kepatuhan pada peraturan pemerintah; kode etik perusahaan; perlakuan manajemen pada orang-orang dalam perusahaan; operasi perusahaan dan respon perusahaan terhadap isu-isu lingkungan (Honey, 2009). Belum banyak paper yang membahas pengaruh kepatuhan pajak pada reputasi perusahaan. Dengan menggunakan regresi data panel perusahaan go public di Indonesia pada tahun 2016-2019, penelitian ini menguji hipotesis pengaruh kepatuhan pajak (tax compliance) pada reputasi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak berpengaruh positif pada reputasi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.