Pendidikan Kewirausahaan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga PEMLPKA Khusus Anak Kelas II Jakarta
Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga dapat melakukan tindak pidana. Mengenai pengertian anak-anak yang melakukan tindak pidana atau yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU No 11 Tahun 2012, anak yang divonis bersalah dalam sistem peradilan anak mendapatkan pembinaan di LPKA. Salah satu pembinaan yang penting bagi anak sebagai bekal hidup ketika kelak kembalike masyarakat maka anak didik penting mendapatkan pendidikan kewirausahaan melalui program pembinaan di LPKA.Kata Kunci: Pendidikan Kewirausahaan, Anak Didik, LPKACriminals are not only committed by adults, but children can also commit criminal acts. Regarding the understanding of children who commit criminal acts or who are in conflict with the law regulated in Law No. 11 of 2012 concerning the Children's Criminal Justice System. In Law No. 11 of 2012, children convicted in the juvenile justice system get coaching at LPKA. One of the important coaching for children as a provision of life when later returned to the community then important students get entrepreneurial education through a coaching program at LPKA. Keywords: Entrepreneurial Education, Protege, LPKA