PENERAPAN UU ITE DI INDONESIA SMA NEGERI 3 KISARAN
Abstract : The application of the ITE Law in Indonesia must be understood by all groups, not least for students of SMA Negeri 3 Kisaran. Providing information to all students regarding the application of Law No. 11/2008 on Information and Electronic Transactions (ITE) is a must to do, because now we see many school children vulnerable to violations of the ITE Law. The Information and Electronic Transaction Law (abbreviated as ITE Law) or Law number 11 of 2008 is the law that regulates information and electronic transactions, or information technology in general. This law has jurisdiction applicable to every person who commits legal acts as regulated in this Act, both within the territory of Indonesia and outside the jurisdiction of Indonesia, which has legal consequences in the jurisdiction of Indonesia and / or outside the jurisdiction of Indonesia and harm the interests of Indonesia. Many people want article 27 paragraph 3 in Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) for deletion. The reason is because article 27 paragraph 3 of the ITE Law which is commonly referred to as the rubber article is a dangerous law. Moreover, if applied by parties who do not understand about cyberspace. Keywords: Application, Law Abstrak : Penerapan UU ITE di Indonesia harus benar-benar dipahami semua kalangan tidak terkecuali juga bagi siswa dan siswi SMA Negeri 3 Kisaran. Memberikan informasi kepada seluruh siswa-siswi berkaitan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan hal yang harus dilaksanakan, sebab saat ini kita lihat banyak anak sekolah rentan terhadap pelanggaran UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus. Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan pasal karet sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Kata kunci: Penerapan, Undang-Undang