PENERAPAN PRINSIP NON-DISKRIMINATIF DAN NATIONAL TREATMENT OLEH INDONESIA DALAM RANGKA MEA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Indonesia yang tergabung dalam PBB turut mengambil langkah awal dalam kebijakan yang diratifikasi dengan persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-undang No.7 tahun 1994, yakni keterikatan untuk melaksanakan seluruh hasil kesepakatan perundingan Uruguay. Peraturan penanaman modal asing sesungguhnya tidak secara tegas termuat dalam perjanjian WTO, namun secara eksplisit muncul dalam rumusan prinsip-prinsip perdagangan bebas khususnya terkait prinsip non diskriminasi yang meliputi Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment Principle (NT). penanaman modal asing merupakan solusi bagi negara-negara berkembang, seperti Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi (economic resource) agar bernilai lebih tinggi. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimaksudkan untuk menarik investor asing dan investor dalam negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu terkait kewajiban diterapkannya Prinsip non-diskriminatif dan National Treatment atau perlakuan yang sama bagi penanam modal asing di Indonesia dan penerapan prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment dalam kasus Pengadaan Mobil Nasional Indonesia. Kesimpulan yang didapat yakni Pemerintah Indonesia sudah menerapkan prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment dengan menerapkan prinsip tersebut di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Indonesia juga menerapkan Prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment dalam Kasus Pengadaan Mobil Nasional Indonesia dengan menjalani putusan yang mewajibkan Pemerintah Indonesia mencabut semua Keputusan Presiden beserta Peraturan lainnya yang terkait dengan persyaratan kandungan lokal.