ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI GADAI EMAS SYARIAH PADA BANK BJB SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU KARAWANG
ABSTRAK: Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, merupakan peraturan yang menjadi landasan perbankan syariah dalam menjalankan kegiatannya bank syariah melakukan inovasi-inovasi melalui produk yang ditawarkan agar tetap bisa bersaing secara sehat dengan bank konvensional.Praktek gadai emas pada dasarnya tidak melanggar hukum atau peraturan nasional. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai produk-produk yang akan ditawarkan oleh Bank Syariah kepada nasabahnya. Yaitu melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Praktek gadai emas pada dasarnya tidak melanggar hukum atau peraturan nasional. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai produk-produk yang akan ditawarkan oleh Bank Syariah kepada nasabahnya. Yaitu melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kata Kunci : Akuntansi, Gadai Emas, Syariah ABSTRACT: Law No. 21 of 2008 concerning Islamic banking, the rules that form the basis of Islamic banking in performing activities of Islamic banks make innovations through products offered in order to remain able to compete fairly with conventional banks. The practice of pawning gold is basically not violate national laws or regulations. Bank Indonesia has issued a regulation regarding the products that will be offered by the Islamic Bank to its customers. Namely through regulation of Bank Indonesia Number 10/17 / PBI / 2008 regarding Sharia Bank and Sharia Business Unit. The practice of pawning gold is basically not violate national laws or regulations. Bank Indonesia has issued a regulation regarding the products that will be offered by the Islamic Bank to its customers. Namely through regulation of Bank Indonesia Number 10/17 / PBI / 2008 regarding Sharia Bank and Sharia Business Unit. Keywords: Accounting, Gold Pawn, Sharia