Membaca Arah Perubahan Kehutanan Pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja
Tujuan utama penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia, termasuk di sektor kehutanan. Total 79 undang-undang direvisi dalam UUCK untuk mempercepat perijinan investasi, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi, mempercepat investasi dan meningkatkan ekonomi. Akan tetapi, saat ini masih terdapat sejumlah permasalahan besar pada pengelolaan hutan di Indonesia, seperti tingginya laju deforestasi, penyerobotan kawasan hutan, illegal logging dan kebakaran hutan. Dengan demikian, merubah aturan pengelolaan hutan untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi sangat beresiko merusak hutan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang kemungkinan bisa terjadi akibat perubahan aturan dasar pengelolaan hutan di Indonesia, pasca-terbitnya UUCK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUCK akan berdampak pada perubahan tata kelola hutan lindung dan produksi, yaitu kawasan hutan yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Jika dilakukan dengan baik, UUCK berpotensi memperbaiki tata kelola kedua jenis kawasan tersebut.