Pajak, Mekanisme Bonus dan Transfer Pricing
AbstractThe practice of transfer pricing is mostly carried out by multinational companies that want high profits through tax avoidance. in addition, bonus giving is also one of the motivations for obtaining high profits. This study aims to examine the effect of tax and bonus mechanisms on the company's decision to conduct transfer pricing. The research population used in this study were manufacturing companies listed on the IDX (Indonesia Stock Exchange) period 2013 - 2017 which amounted to 142 companies and research samples totaling 23 companies using purposive sampling method. The analysis technique used in this study used logistic regression analysis. The results of the research partially indicate that tax has a significant effect on transfer pricing and the bonus mechanism has a significant effect on transfer pricing. The impact of transfer pricing has the potential to harm state revenues in the taxation sector, because companies will divert their taxable profits to countries that have lower tax rates. AbstrakPraktik transfer pricing mayoritas dilakukan oleh perusahaan multinasional yang menginginkan laba tinggi melalui penghindaran pajak. selain itu, pemberian bonus juga merupakan salah satu motivasi untuk mendapatkan laba yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh pajak dan mekanisme bonus terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Populasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) periode 2013 – 2017 yang berjumlah 142 perusahaan dan sampel penelitiam yang berjumlah 23 perusahaan dengan menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik. Hasil dari penelitian secara parsial menunjukkan bahwa pajak berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing dan mekanisme bonus berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing. Dampak transfer pricing berpotensi merugikan pendapatan negara pada sektor perpajakan, dikarenakan perusahaan akan mengalihkan laba kena pajaknya pada negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendahKata Kunci. pajak; mekanisme bonus; praktik transfer pricing