Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?
This article discusses Hukum Pembangunan (the Law of Development), a legal thought from Mochtar Kusuma-atmadja. The concept of hukum pembangunaan was beckgrounded with the concern about the role of law that showed malaise in a developing society. In order for the law to have a contribution in development, the law is not sufficiently functioned to maintain the orderliness of people’s lives, a conservative function, but also must be empowered to direct change and development in order. Thus the law can be a tool of social engineering. To carry out such functions, hukum pembangunan encourages the need to legal guidance which includes legal reform in the legal field that is neutral in terms of culture and religion, and legal education directed at improving technical and professional capabilities. This article shows that hukum pembangunan is a legal thought that is practically urgent in the face of increasingly complex social changes and an ongoing development agenda, and therefore will be relevant at all times. However, the unclearly criteria about what changes or developments need to be supported by law, while the character of the legal product is determined by the ongoing political constellation, causes the projection of hukum pembangunan to be easily trapped in the wills of development or power, rather than merely directing development. Abstrak Artikel ini membahas hukum pembangunan, sebuah pemikiran hukum dari Mochtar Kusuma-atmadja. Konsep hukum pembangunan bermula dari keprihatinan Sang Tokoh terhadap peranan hukum yang menunjukkan kelesuan dalam masyarakat yang sedang membangun. Agar punya kontribusi dalam pembangunan, maka hukum tidak cukup difungsikan sebatas menjaga ketertiban kehidupan masyarakat, suatu fungsi yang konservatif, melainkan juga harus diberdayakan untuk mengarahkan perubahan dan pembangunan supaya berlangsung secara teratur dan tertib. Hukum dengan begitu dapat menjadi alat atau sarana dalam pembangunan. Untuk menjalankan fungsi demikian, hukum pembangunan mendorong perlu dilakukannya pembinaan hukum nasional yang meliputi antara lain pembaruan hukum pada bidang yang netral dari segi kebudayaan dan keagamaan, serta pendidikan hukum yang diarahkan pada peningkatan kemampuan teknis dan profesional. Artikel ini menunjukkan, hukum pembangunan merupakan pemikiran hukum yang secara praksis penting dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang semakin kompleks dan agenda pembangunan yang terus berlangsung, dan karenanya akan relevan dalam setiap masa. Namun demikian, ketidakjelasan kriteria perubahan atau pembangunan seperti apa yang perlu didukung dengan bersaranakan hukum, sementara di sisi lain karakter produk hukum itu dipengaruhi oleh konstelasi politik yang tengah berlangsung, menyebabkan proyeksi hukum pembangunan bisa dan mudah terjebak pada kehendak-kehendak pembangunan atau kekuasaan, dan bukan sekadar mengarahkan pembangunan.