Penerapan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Maluku
Penolakan mata uang sangat sering ditemui terutama di Kota Ambon Provinsi Maluku, dan apabila masyarakat tidak mau menerima atau menolak uang pecahan koin tersebut, maka akan terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 33 ayat (2). Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Legal tender pada prinsipnya adalah sebuah ketentuan hukum yang menyatakan bahwa suatu alat pembayaran dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum dan tidak dapat ditolak sebagai alat pembayaran. Dalam menangani masalah-masalah dalam penegakan hukum pidana yang terjadi dalam masyarakat dapat dilakukan secara penal (hukum pidana) dan non penal (tanpa menggunakan hukum pidana). Untuk mencegah praktek penolakan pembayaran dengan mata uang rupiah, dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua cara atau usaha kepada kepolisian dan Bank Indonesia kantor perwakilan maluku untuk menanggulangi kejahatan atau pelanggaran yaitu upaya preventif (mencegah sebelum terjadinya kejahatan) dan upaya represif (usaha sesuda terjadinya kejahatan).