Netflix sebagai salah satu media layanan streaming video film dan serial televisi dunia memberikan dampak kepada budaya perfilman umat manusia. Menurut penelitian yang diterbitkan oleh Media Partners Asia (MPA) Mempublikasi bahwa platform video premium, seperti Netflix, Viu, WeTV, iQIYI dan Vidio mendapatkan 10% share/bagian dari Share Of Video Streaming Minutes In SEA di Q1 2021 (triwulan 1 tahun 2021). Dari Share Premium Video Streaming in SEA, Netflix telah memimpin konsumsi video premium dengan pangsa 40%, didorong oleh luas daya tarik katalog internasionalnya. Besarnya pemanfaatan Netflix yang begitu masif dan eskalatif di Indonesia, telah diantisipasi oleh Kementerian Kominfo sebagai perpanjangan dari regulator/ pemerintah RI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif tentang konsep Etika maya/ cyber-ethics. Peneliti mencoba memahami Netflix sebagai entitas bentuk platform film Menggunakan penjelasan Richard A. Spinello mengenai Etika Maya (cyber-ethics) dan argumen Richard A. Spinello terkait Governing and Regulating the Internet yang dipubikasikan pada Artikel ACM SIGCAS Computers and Society tahun 2000 dengan judul Excerpt from CyberEthics: Morality and Law in Cyberspace. Film dan Televisi dapat dibahas dari berbagai aspek. Dalam konteks di Indonesia, regulasi yang dihasilkan untuk mengatur Film dan Televisi, yaitu lahirnya Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 33 Perfilman Tahun 2009. Netflix merupakan Platform Premium Video Streaming terindikasi mengandung unsur ponografi, SARA, LGBT, dan sadisme. Namun Netflix tidak bisa diregulasi oleh Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 33 Perfilman Tahun 2009. Tetapi menggunakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Secara Regulasi netflix harus tunduk dengan aturan UU Telekomunikasi. Pemahaman cyber-ethics menjadi pembahasan yang penting dan harus mampu mengkaji perilaku yang sesuai moral, hukum, dan isu-isu sosial sebagai alat interaksi antar manusia. Berdasarkan Excerpt From CyberEthics: Morality and Law in Cyberspace ada solusi yang ditawarkan oleh Richard A. Spinello (2014) adalah Internet Governance/ Tata Kelola Internet. Selain melakukan Direct State Intervention, negara juga bisa membuat literasi terhadap membangun kesadaran cyber-ethics. Pemahaman Cyber-ethics dapat ditumbuhkan dengan memahami cyber wellness