Al-Maslahah Jurnal Ilmu Syariah
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

33
(FIVE YEARS 0)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Iain Pontianak

2502-8367, 1907-0233

2017 ◽  
Vol 13 (1) ◽  
Author(s):  
Ali Rama

Joseph Schumpeter (1883-1950) dalam bukunya History of Economic Analysis (1954) memperkenalkan sebuah tesis ‘great gap’ dengan mengatakan bahwa analisis ekonomi hanya mulai dari Yunani dan tidak berkembang lagi sampai kemunculan ilmuan Skolastik Eropa di tangan St Thomas Aquinas. Namun kenyataannya, ‘great gap’ Schumpeter ini justru terjadi pada masa kejayaan Islam, yaitu ketika sejumlah sarjana dan ilmuan Muslim memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai jenis penemuan dan keilmuan termasuk dalam bidang ekonomi. Isi dari ilmu ekonomi kontemporer saat ini dapat dilacak kesamaannya dengan karya ilmuan Arab abad pertengahan seperti Abu Yûsuf (731-798), Al Farabi (873-950), Ibnu Sina (980-1037), Al- Ghazalî (1058-1111), Ibnu Taimiyah (1263-1328), dan Ibnu Khaldûm (1364-1442). Terdapat keterhubungan antara karya intelektual Yunani, ilmuan Muslim abad pertengahan dan Ilmuan skolastik. Ilmuan Arab sendiri ‘distimulasi’ oleh ilmuan Yunani yang selanjutnya dikembangkan sesuai dengan kerangka Islam dan banyak dari karya mereka memiliki kemiripan dengan tulisan Skolastik. Penelitian ini melakukan penolakan secara akademik atas tesis Shumpeter tentang ‘great gap’ dengan menunjukkan kontribusi ilmuan Muslim dalam pemikiran ekonomi. Penelitian ini juga membahas beberapa isu tentang Islamisasi ilmu ekonomi kontemporer.


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 213
Author(s):  
Wagiyem Wagiyem

Abstact This research aims to acknowledge and understand normative argument about sirri marriage according to fiqh munakahat and Indonesian positive law. It is a descriptive qualitative research which depicts sources of fiqh and Indonesian positive law concerning marriage, particularly sirri marriage. The data consist of primary and secondary data; primary data are gained form Islamic scholar (fuqaha) while secondary data are obtained from any sources related to the research. The findings show that both fiqh munakahat and Indonesian positive law state that sirri marriage is forbidden or illegal. According to fiqh munakahat this prohibition is owing to the existence of marriage witness as one of rukun and requirements. Further, based on hadith, Rasulullah PBUH told that a marriage should be declared and celebrated. Meanwhile, Indonesian marriage law No. 1 of 1974 states that a marriage must be formally accounted.Keywords: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Positive Law.  Abstrak Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan memahami argumentasi normatif tentang nikah sirri, baik yang tertuang dalam berbagai referensi fiqh munakahat maupun yang terangkum dalam aturan hukum positif di IndonesiaDisamping itu, dengan studi perbandingan hukum antara fiqh munakahat dan hukum positif, maka dapat menambah khazanah keilmuan di bidang hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode deskriptif.Metode ini digunakan untuk menelaah dan mendiskripsikan berbagai sumber fiqh dan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pernikahan, khususnya tentang nikah sirri.Selanjutnya, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Untuk data primer, peneliti mengambil sumber dari kalangan fuqaha dan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia. Sedangkan data sekundernya, berupa sumber-sumber yang berkaitan dengan kajian ini. Hasil yang peneliti temukan dari kajian ini bahwa pada dasarnya terdapat kesamaan antara figh munakahat dan hukum positif di Indonesia dalam memandang nikah sirri yaitu sama-sama tidak membolehkan sehingga nikah semacam ini tidak sah. Dalam fiqh munakahat tidak bolehnya nikah sirri, pertama terkait dengan peran saksi sebagai salah satu rukun dan syarat sahnya nikah, kedua berdasarkan hadist- hadist Rasulullah saw yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menyelenggarakan walimah (perhelatan). Dalam hukum positif, tidak sahnya nikah sirri selain dilihat dari peran saksi juga berdasarkan adanya ketentuan tentang pencatatan nikah yang merupakan salah satu dasar perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) Nomor 1 / 1974.Kata Kunci: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Hukum Positif.


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 229
Author(s):  
Buhori Buhori

Abstract Religion and culture are main elements in an interconnected society. When a religion enters a community, there will be a trade-off between the religion and culture e.g. when Islam is descended at Arab which has old tradition. Tradition is part of culture, for that it is not a surprise that every country has tradition including Indonesia. One of Indonesian local tradition is madurese tradition: Pelet Betteng or Pelet Kandhung or Peret Kandung or Salamenddhen Kandhungan which constitutes a pregnancy ritual. It is held by making du’a and giving alms in the fourth or seventh month of pregnancy period of a woman who is pregnant for the first time (seriyang). According to sharia perspective, Islam presents without ignoring Arabian tradition (`adah) and convention. They are even considered as sources of Islamic jurisprudence with particular limitations. Therefore, the term of `adat which has a similar meaning to `uruf, has become a basic of istinbath hukm.Keywords: Islam, Local Tradition, Islamic Law.  Abstrak Agama dan budaya merupakan dua unsur penting dalam masyarakat yang saling mempengaruhi. Ketika ajaran agama masuk dalam sebuah komunitas yang berbudaya, akan terjadi tarik menarik antara kepentingan agama di satu sisi dengan kepentingan budaya di sisi lain. Demikian juga halnya dengan agama Islam yang diturunkan di tengah-tengah masyarakat Arab yang memiliki adat-istiadat dan tradisi secara turun-temurun. Tradisi merupakan bagian dari budaya. Salah satu tradisi lokal yang melekat erat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya suku Madura adalah Pelet Betteng,atau terkadang dikenal dengan sebutan Pelet Kandhung atau Peret Kandung atau Salameddhen Kandhungan, yangsecara sederhana diartikan sebagai pijat kandungan atau selamatan kehamilan. Tradisi ini merupakan upacara selamatan yang dilakukan dengan cara pembacaan do`a-do`a dan sedekah, ketika seorang wanita tengah mengandung pertama kalinya (Madura: seriyang) pada saat usia kehamilan mencapai empat bulanatau tujuh bulan.Dalam persepektif hukum Islam, ternyata ajaran Islam sangat memperhatikan tradisi (Arab: `adah) dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu.Terma `adat yang memiliki kesamaan makna dengan `uruf telahmenjadi salah satu landasan dalam istinbat hukum Islam.Kata Kunci: Islam, Tradisi Lokal, Hukum Islam.


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 247
Author(s):  
Rano Putra

Abstract The development of fashion trend always changes annually. Meanwhile, the customers never miss the change and as the result they shift their sopping pattern. This research was aimed at: 1) determining the consumption behavior of FSEI IAIN Pontianak students according to fashion trend changing, 2) analyzing the behavior of FSEI IAIN Pontianak students according to fashion changing and based on Islamic perspective of consumption theory. This was descriptive qualitative research. The data were collected through observation, interviews, and document analysis. The primary data source was 20 students while the secondary data source was documents related to customers’ behavior, profiles of FSEI, and so on. The results show that 1) the consumption behavior of FSEI students according to fashion trend changing vary: they do fashion shopping to get rewards, or because they have big amount of budget. Besides, they are motivated to do fashion shopping since the places are comfortable to visit: malls, modern fashion shops, boutiques and other cozy places. 2) The students of FSEI IAIN Pontianak are very consumptive according to their consumption behavior.Keywords: Consumption behavior, Trend Fashion, Consumption in Islam.  Abstrak Perkembangantrend fashion yang selalu berganti setiap tahun membuat para konsumen tak ingin ketinggalan untuk mengikutinya sehingga membuat pola belanja para konsumen menjadi berubah. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui perilaku konsumsi mahasiswi FSEI IAIN Pontianak dalam mengikutitrend fashion, 2) Menganalisisperilaku konsumsi mahasiswi FSEI IAIN Pontianak dalam mengikutitrend fashion menurut perspektif Teori Konsumsi Islam.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Pengumpulandata melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer yaitu mahasiswi FSEI berjumlah 20 orang dan sumber data sekunder berupadokumen-dokumen yang berkaitan dengan perilaku konsumsi, profil FSEI, dan sebagainya.Berdasarkan hasil penelitian,disimpulkan: 1)Perilaku mahasiswi FSEI dalam mengikuti trend fashion berbeda-beda, misalnya keinginan membeli yang disebabkan adanya iming-iming hadiah,anggaran yang disiapkan untuk berbelanja setiap bulannya, frekuensi berbelanja yang dilakukan satu sampai dengan tiga kalidalam sebulan, harga yang tergolong mahal, sesuai dengan trend, serta lokasi belanja yang tergolong mewah seperti mall, distro, butik dan lain sebagainya. 2) Perilaku konsumsi mahasiswi FSEI yang dapat tergolong dalam perilaku konsumtif.Kata Kunci: Perilaku konsumsi, trend fashion, konsumsi Islam.


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 151
Author(s):  
Maesyaroh Maesyaroh

Abstract The beginning of Islamic month is related to Muslim worship. Muhammad Ma’shum bin Ali or popularly known as Ma’shum bin Ali is one of Indonesian Islamic astronomers that applied the technique of haqiqi bi tahqiq. His thought on the concept of beginning of month was written in Badī’ah al-Miṡāl book. He stated that the prerequisite of beginning of month is the emergence of Ijimak (moon and sun are at the same longitude) because it constitutes the main requirement of the appearance of hilal. This concept is according to hadd ar-rukyah in which the limit of hilal to be able to see must be in two conditions: irtifa’ hilal and nurul hilal. Hilal can only be seen at 60 with 2/3 uṣbu’. It means that if the height of hilal is less than 60, that day will be considered as the last month. Ma’shum bin Ali also purposed a hisab method based on spherical trigonometry theory. But for the finishing it refers to rubu’ mujayyab which has high accuracy that is almost as acurate as contemporary hisab.Keywords: Beginning of Islamic Month, Height of Hilal, Nurul Hilal.  Abstrak Penetapan awal bulan kamariah erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah umat Islam. Muhammad Ma'shum bin Ali atau lebih dikenal dengan nama Ma'shum bin Ali merupakan salah satu tokoh falak di Indonesia yang beraliran haqiqi bi tahqiq. Pemikirannya tentang konsep awal bulan dituangkan dalam kitab Badī’ah al-Miṡāl. Menurutnya syarat untuk penetapan awal bulan adalah terjadinya ijtimak (bulan dan matahari dalam garis bujur yang sama),karena ijtimak merupakan syarat nampaknya hilal. Konsep awal bulan yang ditawarkan oleh Muhammad Ma’shum bin Ali menganut hadd ar-rukyah. Dalam hal ini, batasan hilal yang dapat dirukyat sebagai pertanda awal bulan harus memenuhi dua syarat kumulatif yaitu tingginya hilal atau irtifa’ hilal dan nurul hilal. Hilal yang dapat dirukyat dengan ketinggian minimal 60 dan nurul hilal sebesar 2/3 uṣbu’. Artinya jika ketinggian hilal kurang dari enam derajat maka pada saat itu dihitung sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Adapun metode hisab yang ditawarkan oleh Ma'shum bin Ali berdasarkan teori spherical trigonometry, hanya saja penyelesaiannya dengan menggunakan rubu’ mujayyab. Hasil hitungannya memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi hampir sama dengan hisab kontemporer.Kata kunci: Penetapan awal bulan hijriyah, ketinggian hilal, nurul hilal.


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 191
Author(s):  
Muhammad Lutfi Hakim

AbstractMarriage is a holly and sacred bond. Hence, before getting married, spouses should make good preparations and considerations by having pre-wedding counseling in order that the marriage will be harmonious and long lasting without divorce ending. This is based on a field research on pre-wedding counseling known as suscatin held by KUA, Kec. Pontianak Timur, and that by GKKB Jemaat Pontianak. Both pre-marriage counseling programs are differently applied but they have common purposes: providing marital guidance, description, and preparation in order that spouses can maintain their harmonious marriage: sakinah, mawadah, and rahmah.Keywords: Pre-wedding Counseling, KUA Kec. Pontianak Timur, GKKB Jemaat Pontianak.  Abstrak Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci dan sakral. Sebelum mengikat sebuah ikatan yang suci tersebut, para calon suami-isteri harus mempersiapkan sematang-matangnya. Banyak sekali pasangan suami-isteri menikah, akan tetapi kehidupan keluarganya tidak berlangsung dengan harmonis, bahkan terjadi perceraian. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan, arahan, dan konseling sebelum melakukan sebuah pernikahan tersebut. Tujuannya adalah supaya para calon pasangan suami-isteri tersebut sudah siap untuk membina sebuah keluarga yang sakinah. Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitik. Kursus pra-nikah di KUA Kec. Pontianak Timur dikenal dengan istilah Suscatin, sedangkan di GKKB Jemaat Pontianak dikenal dengan istilah konseling pra-nikah. Pelaksanaan kursus pra-nikah diantara keduanya memiliki perbedaan dan persamaan masing-masing. Perbedaannya lebih kepada hal yang teknis, sedangkan persamaanya terletak dari tujuan diadakannya kursus pra-nikah tersebut, yaitu memberi arahan, gambaran persiapan, bimbingan, dan konseling kepada calon pasangan suami-isteri untuk dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Kata Kunci: Kursus, Pra-Nikah, KUA Kec. Pontianak Timur, GKKB Jemaat Pontianak


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 267
Author(s):  
Eka Junila Saragih

AbstractIn Islam, monopoly is called as Ihtikar or treasuring act. This act is banned since it has negative effect on supply of goods that can lead market instability and distortion. Generally, government may impose monopoly that includes three elements: water, grass, and fire. It is a juridical normative library research on the act of monopoly conducted by big companies such as PT. Indofood. Monopoly can cause negative and positive effects to society. According to Islam, the main goal of economy is gaining big social benefits, so that any act against the principle is beyond Islamic teaching. Further, monopoly and speculation do not fit the poor and even contradict sharia due to the higher price affected by the act. According to law concerning business in Indonesia No. 5 of 1999, the act of monopoly is forbidden, while based on Islamic perspective, monopoly is permitted as long as there is no ihtikar or treasuring, especially of staple foods. Thus, government has an important role to control monopoly by dismissing treasuring act.Keywords: Concept, Monopoly, Islamic Business. Abstrak Monopoli dalam islam disebut ihtikar yaitu perilaku menimbun . Perilaku ini dilarang karena akan berpengaruh negatif terhadap jumlah barang yang tersedia sehingga ketersediaan dan permintaan barang menjadi tidak stabil, terjadi distorsi pasar. Secara umum, monopoli oleh negara tertuju dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, bahan-bahan yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Penelitian ini membahas perilaku tindakan monopoli. Tindakan tersebut dilakukan oleh para perusahaan besar seperti PT. Indofood. Eksitensi monopoli dalam suatu kegiatan ekonomi dapat terjadi dalam berbagai jenis, ada yang merugikan dan ada yang menguntungkan perekonomian dan masyarakat. Dalam perekonomian Islam yang terpenting ialah keinginan untuk mencapai keuntungan sosial yang sebanyak-banyaknya. Oleh sebab itu, setiap kegiatan ekonomi yang mungkin merintangi tujuan ini tidak dapat dinyatakan bersifat islami. Apabila dilihat dari norma kebajikan dan pemeliharaan untuk golongan miskin tidak mungkin kita menganjurkan usaha monopoli dan spekulatif dalam Islam. Pada umumnya, pelaku monopoli menetapkan harga yang lebih tinggi untuk hasil produksinya. Maka eksploitasi sangat berhubungan dengan gagasan monopoli. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli ini dilarang. Hal ini tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam pandangan hukum islam monopoli boleh dilakukan asalkan tidak melakukan penimbunan atau ihtikar. Terutama praktik ikhtikar pada bahan makanan pokok. Di sini terlihat jelas betapa pentingnya peran pemerintah untuk menekan monopoli dengan melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan.Kata Kunci: Konsep, monopoli, bisnis Islam.


2017 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 171
Author(s):  
Ria Wulandari

Abstract Article 28 (a.1) of the Rome Statute of the International Criminal Court 1998 states that the commander shall be criminally responsible for crime if it meets the element of knowing or should know that his troops were commiting or about to commit a crime. This is different for civilian officials or superiors who are only criminally responsible for crime if the superiors either knew, or consciously disregarded information which clearly indicated, that the sobrodinates were commiting or about to commit such crimes (article 28 (b.1). These two rule differences (for commanders and civil officials) are believed to be article 28 has weakened the power of dolus and culpa elements or even ignorance of subordinate crimes. It is necessary to see the provisions of the commander's responsibility from the perspective of Islamic criminal law which may differ from both the element and punishment. This paper highlighted the genocide crime. Genocide means any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious groups (article 6 of the Rome Statute of 1998). The Islamic criminal law does not govern the genocide but has regulated punishment for the person who ordered the criminal acts (murder) as well as punishment for acts committed intentionally or unintentionally. From the existing principles of Islamic criminal law can be drawn a legal argument about punishment for the commander in which his forces committed a genocida crime.Keywords: Responsibility of Commander, Islam Criminal Law (Jinayah). Abstrak Pasal 28 (a.1) Statuta Roma 1998 menyebutkan bahwa komandan bertanggungjawab secara pidana jika memenuhi unsur mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pasukannya melakukan suatu tindak pidana. Hal ini berbeda untuk pejabat sipil atau atasan dimana yang dikenakan tanggungjawab pidana hanya yang mengetahui atau secara sadar tidak menghiraukan informasi bawahan yang melakukan tindak pidana (pasal 28 (b.1). Dari kedua perbedaan aturan (untuk komandan dan pejabat sipil) diyakini pasal 28 telah melemahkan kekuatan elemen dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian) atau bahkan tidak mengetahui sama sekali kejahatan bawahan. Perlu kiranya melihat ketentuan mengenai pertanggungjawaban komandan dari perspektif hukum pidana Islam yang kemungkinan memiliki perbedaan baik dari unsur maupun penghukumannya. Penghukuman tindak pidana yang disorot dalam tulisan ini adalah genocida. Genocida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama(pasal 6 Statuta Roma tahun 1998). Hukum Pidana Islam tidak mengatur mengenai genocida namun telah mengatur hukuman bagi orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana (pembunuhan) serta hukuman bagi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Dari asas-asas Hukum Pidana Islam yang telah ada dapat ditarik suatu argument hukum tentang hukuman bagi komandan yang mana pasukannya melakukan tindak pidana genocida.Kata Kunci: Tanggungjawab Komandan, Hukum Pidana Islam (Jinayah), Genocida.


2017 ◽  
Vol 13 (1) ◽  
Author(s):  
Chamim Tohari
Keyword(s):  

Penelitian ini mengkaji tentang pemikiran maqâshid al-syarî’ah Muhammad Thâhir Ibn ‘Âsyûr. Untuk membatasi kajian ini, penulis memfokuskan hanya pada dua masalah pokok, yakni; Pertama, bagaimana konsep maqâshid syari’ah sebelum datangnya Ibn Asyur? Kedua, bagaimana konstruks pemikiran maqâshid al-syarî’ah yang digagas Ibn Asyur? Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan content analysis sebagai metode analisisnya. Sumber kajian ini adalah pemikiran maqâshid Ibn ‘Âsyûr yang termuat dalam karyanya. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, sebelum masa Ibn Asyur, pemikiran maqâshid al-syarî’ah telah menemukan bentuknya dalam beberapa kategori yang terkenal dengan istilah al-ushûl al-khamsah, dimana masing-masing Dari prinsip dasar tersebut memiliki tingkatan dharûriyât, al-hâjiyât, dan tahsînat/al-tazyînat. Kedua, pada masa Ibn Asyur, pemikiran maqâshid al-syariah mengalami pembaharuan hingga menghasilkan fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samȃhah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyah) sebagai bagian Dari maqâshid al-syari’ah. Dari sisi cakupannya, keberlakuan maqâshid al-syarî’ah dalam pemikiran Ibn ‘Âsyûr tampak lebih universal dibanding dengan pemikiran maqâshid al-syarî’ah sebelumnya. Namun demikian, pemikiran Ibn ‘Âsyûr memeliki kelemahan Dari sisi ketidakjelasan tingkatan prioritasnya serta aplikasi metode penerapannya dalam hukum Islam.


2017 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 82
Author(s):  
Verdianti Verdianti

Kemunculan entitas bisnis Islami seperti bank-bank dan lembaga keuangan Islam sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi entitas bisnis konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bagi entitasbisnis Islami dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya,harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document