PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT KOTA MALANG TERHADAP KEABSAHAN PUTUSAN HAKIM PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM (Studi Pandangan Tokoh Masyarakat Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)
Indonesia as a legal state that concerns equality of rights between men and women in all fields one of them with the existence of legislation that contains the equality of rights. One of the interesting things is about equal access and opportunity for women to get a job. This is included in the work as a judge in the Religious Courts that began to be found even quite a lot of female judges throughout Indonesia. Logical consequences with the presence of female judges in Religious Courts is a lot of raises the number of perceptions and speculation about the validity of the judgment of women in the Community including in Malang where they are from different backgrounds still have different views in understanding the position and validity in the legal system of Indonesia and the Islamic legal system. From research conducted by the author can be known that the people of Malang City as they equate the validity of the judge’s decision with men, because the verdict certainly has a strong foundation and judges have been considered competent in the field. Then, those who differentiate the position and position of female and male judges tend to also differentiate the validity of the judges’ rulings. That is the decision of a female judge to be considered valid if in a collective decision, so that the individual’s decision is not absolutely valid. In this case they consider the verdict of a female judge if done collectively and in one of the assemblies there is a male judge.[Indonesia sebagai negara hukum yang memperhatikan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang salah satunya dengan adanya peraturan perundangan- undangan yang mengandung kesetaraan hak tersebut. Salah satu hal yang menarik adalah mengenai akses serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini turut termasuk dalam pekerjaan sebagai hakim di Pengadilan Agama yang mulai ditemukan bahkan sudah cukup banyak hakim perempuan di seuruh Indonesia. Konsekuensi logis dengan adanya hakim perempuan di Pengadilan Agama ini banyak memunculkan banyaknya persepsi dan spekulasi mengenai keabsahan putusan hakim perempuan di Masyarakat termasuk di Kota Malang dimana mereka yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda masih mempunyai pandangan yang berbeda- beda dalam memahami kedudukan dan keabsahannya dalam sisitem hukum Indonesia dan sistem hukum Islam. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulisa dapat diketahui bahwa masyarakat Kota Malang sebagain mereka menyamakan keabsahan putusan hakim perempuan dengan laki-laki, karena putusan sudah pasti memiliki landasan yang kuat serta hakim sudah dianggap berkompeten di bidangnya tersebut. Kemudian sebagaian mereka yang membedakan posisi serta kedudukan hakim perempuan dan laki- laki cenderung juga membedakan keabsahan putusan hakim perempuan. Yaitu keputusan hakim perempuan dianggap sah jika dalam putusan kolektif, sehingga putusan individunya tidak sah secara mutlak. Dalam hal ini mereka menganggap sah putusan hakim perempuan jika dilakukan secara kolektif dan dalam satu majelis terdapat hakim laki-laki.]