Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
AbstractLand is a natural wealth that is very important for humans and has an important function in development. In carrying out activities carried out by the government, namely land acquisition for the public interest, which has the aim of building public facilities for the benefit of the community. In carrying out land acquisition, ulayat land is often the target for alleged land acquisition. However, using ulayat land for land acquisition often creates problems. The purpose of this paper is to determine the control of indigenous peoples' rights in land acquisition and to determine the role of the state in providing compensation for land acquisition for development in the public interest. The research method used is juridical normative using a statutory approach and a conceptual approach. The result of this research is that the rights of customary law communities have been regulated constitutionally by the State, and the role of indigenous peoples is regulated in Law no. 71/2012. However, the fact is that during the land acquisition process, customary law communities are often not involved, the government should provide legal certainty and protection to the customary law community so that these problems do not harm the customary law community.Keyword: Land Procurement, Customary Law Communities, Customary Land. AbstrakTanah merupakan kekayaan alam yang sangat penting bagi manusia dan memiliki fungsi yang penting dalam pembangunan. Dalam melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu pengadaan tanah bagi kepentingan umum, yang mana memiliki tujuan untuk membangun fasilittas umum agar bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melakukan pengadaan tanah, seringkali tanah ulayat dijadikan sasaran untuk diduganakan pengadaan tanah. Namun, dalam menggunakan tanah ulayat untuk pengadaan tanah tersebut seringkali menimbulkan masalah. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengantutan mengenai hak-hak masyarakat adat dalam pengadaan tanah dan untuk mengetahui peran negara dalam pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hak masyarakat hukum adat telah diatur secara konstitutional oleh Negara, serta peran masyarakat hukum adat diatur didalam UU No. 71/2012. Namun pada faktanya saat proses pengadaan tanah, masyarakat hukum adat seringkali tidak dilibatkan, seharusnya pemerintah dalam pengadaan tanah memberikan kepastian serta perlindnungan hukum kepada masyarakat hukum adat agar permasalahan-permasalahan tersebut tidak merugikan masyarakat hukum adat.Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Masyarakat adat, Tanah Ulayat