HAK ANGKET SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
ABSTRAKPutusan Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hak angket menurut putusan a quo dikonstruksikan sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, dan bagaimana implikasinya terhadap objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo telah mengkonstruksikan hak angket tidak hanya dalam kerangka pengawasan yang hasilnya berujung pada penjatuhan sanksi bagi pejabat publik yang melanggar undang-undang, melainkan juga pengawasan pelaksanaan undang-undang yang hasilnya berupa perubahan kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang (legislasi) maupun kebijakan lainnya. Putusan a quo juga mengkonstruksi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara penunjang dalam ranah eksekutif yang independen, namun tetap dapat menjadi objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, putusan a quo secara positif berimplikasi dapat digunakannya hak angket dalam rangka perubahan undang-undang sehingga dapat meningkatkan efektivitas legislasi, namun secara negatif berimplikasi dapat digunakannya hak angket secara eksesif terhadap kelembagaan yang dijamin independensinya dan terhadap objek yang seharusnya tidak dapat diselidiki karena dilindungi hukum, misalnya hak privasi dan penegakan hukum. Implikasi eksesif tersebut disebabkan putusan a quo tidak memberikan batasan terhadap penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat.Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, hak angket, pengawasan. ABSTRACTConstitutional Court Decision Number 36/PUUXV/2017 examines the constitutionality of the inquiry right’s object of the House of Representatives over the Corruption Eradication Commission. The problem in this study is how inquiry right is constructed as a supervisory function of the House based on decision a quo, and what the implications are for the object of the House’s inquiry right in Indonesian state administration. This doctrinal research uses primary and secondary legal materials relevant to the object of research. The study concludes that (1) the decision a quo constructs the right of inquiry not only within the framework of supervision which results in the imposition of sanctions on public officials violating the law, but also supervision of the implementation of laws resulting in policy changes in the terms of amendment of laws and other policies; (2) a quo ruling can positively imply the right of inquiry to be used in the context of amending the law to improve the effectiveness of legislation, but it can negatively have implications for inquiry rights that are excessively used against independency-guaranteed institutions and for objects that cannot be investigated because they are protected by the law, such as privacy rights and law enforcement. The excessive implication of this decision will happen as it does not define the limits on the House’s inquiry right to invesigate into a specific issue.Keywords: House of Representatives, inquiry right, supervision.