Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara
Tujuan Penelitian untuk menganalisis kedudukan hak angket sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum mormatif. Hasil penelitian bahwa Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20A ayat (2)) mengatur dan merekomendasikan diatur dengan Undang-Undang dengan asumsi dan dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Presidensil adalah juga Parlemen harus punya hak sebagai bagian dari Fungsi Pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil Penelitian menunjukkan penggunaannya cenderung royal bahkan sasarannya melebar menjadi alat penekan terhadap Pemerintah. Ini terjadi sebagai akibat belum diaturnya dalam Undang-Undang tentang Hak Angket. The purpose of the study was to analyze the position of the questionnaire right as a function of supervision of state administration. The research method used is a normative legal research method. The results of the study that the House of Representatives' Questioning Rights (Article 20A paragraph (2)) regulates and recommends are regulated by law with the assumption and with the wishes of the House of Representatives in the Presidential Government System that the Parliament must have the right as part of the Oversight Function owned by the Council House of Representatives. Research results show that their use tends to be royal even the target is widening to be a pressure tool on the Government. This happened as a result of not having been regulated in the Law on Questionnaire Rights.