scholarly journals STRATEGI DAN DAMPAK PELAKSANAAN TARIF 0% ACFTA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

2018 ◽  
Author(s):  
Muhammad Rivandi

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatunegara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yangdimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individudengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negaralain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untukmeningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun ,dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abadbelakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuantransportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Salah satu PerdaganganInternasional yaitu perdagangan Indonesia dengan Asean-China Free Trade Agreement(ACFTA).Dalam membentuk ACFTA, para Kepala Negara Anggota ASEAN dan China telahmenandatangani ASEAN-China Comprehensive Economic Coorperation pada tanggal 6November 2001 di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam. Sebagai titik awal prosespembentukan ACFTA para Kepala Negara kedua pihak menandatangani FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Coorperation Between the ASEAN and People’sRepublic of China di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Protokolperubahan Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2003, di Bali,Indonesia. Protokol perubahan kedua Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 8Desember 2006. Indonesia telah meratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTAmelalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004.Kebijakan-kebijakan terus dibuat oleh pemerintah dan bekerjasamaga denganACFTA mereka membuat kebijakan penghapusan bea masuk atau tarif menjadi 0% sehinggakedua belah pihak dalam mengekspor produk mereka ke dalam negeri suatu negara dapatbebas tarif masuk, sehingga kedua belah pihak dapat memberikan harga murah kepadakonsumen. Pelaksanaan penghapusan tarif dibagi dalam 3 tahapan yaitu Early HarvestProgramme (EHP), Normal Track dan Sensitif Track.Pelaksanaan tarif 0% membuat pemerintah merencanakan strategi dalammengimbangi produk dalam negri Indonesia dapat bersaing dengan produk China, sehinggapara para Indusri dan UKM dapat berkreasi dan memberikan kualitas terbaik terhadap produkmereka dengan harga yang terjangkau dengan pendapatan masyarakatKebijakan-kebijakan yang dibuat pasti mengundang pro dan kontra terhadapkebijakan pelaksanaan tarif 0%, kebijakan tersebut juga mempunyai dampak positif dannegatif terhadap pelaksanaan tarif 0% terhadap perekonomian Indonesia,dampak daripelaksanaan kebijakan tersebut dirasakan oleh Para Industri dan UKM dalam negri kalahbersaing dengan produk China, mereka menjual dengan harga murah dan harga produk dalamnegri lumayan mahal.Pelaksanaan tarif 0% dari kebijakan ACFTA memberikan dampak terhadapperkonomian Indonesia, oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana Strategi dandampak pelaksanaan Tarif 0% ACFTA terhadap perekonomian Indonesia.

2019 ◽  
Vol 19 (2) ◽  
pp. 137
Author(s):  
Halimatul Maryani ◽  
Adawiyah Nasution

Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam  proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization  disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk  ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal  dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara  China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China  (Asean-China) dan telah  ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi  melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization  atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan  pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap  dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah


2010 ◽  
Vol 40 (1) ◽  
pp. 142
Author(s):  
Ariawan Gunadi

AbstractIndonesia as one of the major countries in South East Asia acts as aprominent business center between the East and the West. Business activitiessoon attract the attention of other countries in similar geography to share thewealth such as Malaysia, Filipina, Myanmar, Cambodia, Singapore,Vietnam, Thai/and, Laos, Myanmar and Brunei Darussalam. However, theinternational society would have to face the import taxes that impedesf oreign goods from flowing into state member' market. Australia and NewZealand as a fellow business partner then proposes the Australian AseanNew Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) to the Association of SouthEast Asian Nations (ASEAN) that allows members to conduct free tradeamong them in almost every sector, including goods, services, investment,intellectual property and new issues (Singapore Issues). However theagreement is suspected by some parties to condone a subtle form of liberaleconomy that may allow Australia and New Zealand to influence the nationaleconomy of the weaker state, not mentioning endangering ASEAN'bargaining position in the World Trade Organization. This article attemptsto explain the position of Indonesia 's economic sovereignty by signing theAANZFTA which imposes several clauses affecting the economic activity andhow will the agreement bring impact to Indonesia 's national economy offrom a business law perspective.


Author(s):  
Detlef Nolte ◽  
Clarissa Correa Ribeiro Neto

Abstract The relations with the European Union (EU) began almost with the Mercosur’s creation. After signing a first framework agreement in 1995, the EU and Mercosur began negotiating a comprehensive interregional partnership with a free trade agreement since 1999. Negotiations were conducted with ups and downs, suspended, and resumed over a period of more than 20 years, and up to Mercosur’s 30th anniversary there is still no free trade agreement ratified with the EU. Based on the broad literature on the relations between the EU and Mercosur (both by European and Latin American authors) and on the analysis of official documents and declarations from the EU and Mercosur, this paper proposes some explanations as to why these negotiations have progressed so slowly and faced so many obstacles.


Significance Cambodia is now effectively a one-party authoritarian state. Despite a poor health system, it has seemingly managed to contain its COVID-19 outbreak. Impacts Hun Manet will try to burnish his credentials domestically and internationally. Phnom Penh will rely on regional partners to provide much-needed debt relief and markets for export. The soon-to-be-signed free trade agreement with China is unlikely to offset losses from the withdrawal of EU trade privileges.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document