The Legal Framework for EU–Korea Climate Change Cooperation: Opportunities and Challenges under the Framework Agreement and Free Trade Agreement

Author(s):  
David Rossati

Significance The two sides have long been dialogue partners. They are widely expected to step up negotiations over an inter-regional free trade agreement (FTA). Impacts ASEAN and the EU will collaborate more over COVID-19 recovery efforts, including development and supply of vaccines. The two sides will expedite talks on an air transport agreement to boost connectivity. Non-traditional security issues such as climate change will be key areas of focus in bilateral consultations.


2021 ◽  
Vol 13 (6) ◽  
pp. 3153
Author(s):  
Katharine Heyl ◽  
Felix Ekardt ◽  
Paula Roos ◽  
Jessica Stubenrauch ◽  
Beatrice Garske

Transnational trade holds opportunities for prosperity and development if accompanied by a robust political and legal framework. Yet, where such a framework is missing, transnational trade is frequently associated with, among others, negative impacts on the environment. Applying a legal comparison, this article assesses if recent free trade agreements, i.e., the Mercosur Agreement, CETA and the EU–Vietnam Free Trade Agreement, negotiated by the European Union, have been underpinned with effective environmental standards so that they are in line with global environmental goals and avoid detrimental effects on climate and biodiversity. Besides that, we evaluate the extent to which these agreements at least enable and incentivise environmental pioneering policies in the trading Parties. In particular, we discuss the likely impacts of the agreements on the agricultural sector. The analysis finds that, while a few mandatory standards concerning, e.g., deforestation have been established, overall, the agreements lack a comprehensive legal framework to uphold/enhance environmental protection. Moreover, weak dispute settlement mechanisms to ensure compliance with sustainability measures limits their effectiveness. In addition, the provisions on regulatory cooperation and investor-state dispute settlement are likely to negatively affect the decision-making processes and (thus) discourage ecological pioneering policies in the trading Parties. Hence, there is a long way to go so that transnational trade is compatible with global environmental goals.


1991 ◽  
Vol 19 (2) ◽  
pp. 91-96
Author(s):  
Rodolpho Sandoval

As the United States and Mexico begin to pursue seriously the development of a Free Trade Agreement to open the international doors of opportunity to each other, a legal framework must be developed to support the international economic infrastructure necessary to develop free trade in the most efficient, and equitable manner. Whether the Free Trade Agreement becomes a reality beyond the present maquiladora program depends on several legal questions. These legal questions are discussed in this paper.


Significance Delhi and London have a strategic partnership, but relations have for many years been lukewarm. Each side has talked up the prospect of a bilateral free trade agreement (FTA). Impacts India-UK trade will grow, even without an FTA. The number of Indian students at UK universities will increase. COVID-19 vaccine development, along with science, technology and climate change, will be key areas of focus in bilateral consultations.


2018 ◽  
Author(s):  
Muhammad Rivandi

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatunegara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yangdimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individudengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negaralain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untukmeningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun ,dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abadbelakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuantransportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Salah satu PerdaganganInternasional yaitu perdagangan Indonesia dengan Asean-China Free Trade Agreement(ACFTA).Dalam membentuk ACFTA, para Kepala Negara Anggota ASEAN dan China telahmenandatangani ASEAN-China Comprehensive Economic Coorperation pada tanggal 6November 2001 di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam. Sebagai titik awal prosespembentukan ACFTA para Kepala Negara kedua pihak menandatangani FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Coorperation Between the ASEAN and People’sRepublic of China di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Protokolperubahan Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2003, di Bali,Indonesia. Protokol perubahan kedua Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 8Desember 2006. Indonesia telah meratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTAmelalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004.Kebijakan-kebijakan terus dibuat oleh pemerintah dan bekerjasamaga denganACFTA mereka membuat kebijakan penghapusan bea masuk atau tarif menjadi 0% sehinggakedua belah pihak dalam mengekspor produk mereka ke dalam negeri suatu negara dapatbebas tarif masuk, sehingga kedua belah pihak dapat memberikan harga murah kepadakonsumen. Pelaksanaan penghapusan tarif dibagi dalam 3 tahapan yaitu Early HarvestProgramme (EHP), Normal Track dan Sensitif Track.Pelaksanaan tarif 0% membuat pemerintah merencanakan strategi dalammengimbangi produk dalam negri Indonesia dapat bersaing dengan produk China, sehinggapara para Indusri dan UKM dapat berkreasi dan memberikan kualitas terbaik terhadap produkmereka dengan harga yang terjangkau dengan pendapatan masyarakatKebijakan-kebijakan yang dibuat pasti mengundang pro dan kontra terhadapkebijakan pelaksanaan tarif 0%, kebijakan tersebut juga mempunyai dampak positif dannegatif terhadap pelaksanaan tarif 0% terhadap perekonomian Indonesia,dampak daripelaksanaan kebijakan tersebut dirasakan oleh Para Industri dan UKM dalam negri kalahbersaing dengan produk China, mereka menjual dengan harga murah dan harga produk dalamnegri lumayan mahal.Pelaksanaan tarif 0% dari kebijakan ACFTA memberikan dampak terhadapperkonomian Indonesia, oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana Strategi dandampak pelaksanaan Tarif 0% ACFTA terhadap perekonomian Indonesia.


Author(s):  
Detlef Nolte ◽  
Clarissa Correa Ribeiro Neto

Abstract The relations with the European Union (EU) began almost with the Mercosur’s creation. After signing a first framework agreement in 1995, the EU and Mercosur began negotiating a comprehensive interregional partnership with a free trade agreement since 1999. Negotiations were conducted with ups and downs, suspended, and resumed over a period of more than 20 years, and up to Mercosur’s 30th anniversary there is still no free trade agreement ratified with the EU. Based on the broad literature on the relations between the EU and Mercosur (both by European and Latin American authors) and on the analysis of official documents and declarations from the EU and Mercosur, this paper proposes some explanations as to why these negotiations have progressed so slowly and faced so many obstacles.


2019 ◽  
Vol 19 (2) ◽  
pp. 137
Author(s):  
Halimatul Maryani ◽  
Adawiyah Nasution

Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam  proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization  disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk  ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal  dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara  China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China  (Asean-China) dan telah  ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi  melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization  atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan  pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap  dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document