Eksitensi Hukum Cambuk (Mihita La Ua Uatto) dalam Masyarakat Adat Iha-Ulupia Dikaji dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksitensi hukum cambuk (mihita la ua uatto) dalam masyarakat adat Iha-Ulupia dikaji dalam prespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum cambuk dan pandangan Hak Asasi Manusia terhadap pelaksanaan hukum cambuk. Teknik pengambilan data primer dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap sejumlah informan yang dianggap terlibat secara langsung dalam proses pelaksanaan hukum cambuk (mihitta la ua uatto). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksitensi hukum cambuk (mihita la ua uatto) dalam masyarakat adat Iha-Ulupia di kaji dalam prespektif Hak Asasi Manusia (HAM) di negeri Iha-Ulupia Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat terlaksana dengan baik. Hukum cabuk yang diterapkan di negeri Iha-Ulupia masih bersumber pada salah satu sumber hukum yang masih berlaku di Indonesia yaitu hukum adat, hukum cambuk yang diterapkan di negeri iha-ulupia secara substansi tidak melanggar hukum positif dalam hal ini UU HAM karena memiliki landasan pada pasal 18 b ayat (2) UUD 1945. This study aims to describe the existence of the Caning Law (Mihia La Ua Uatto) in the Iha-Ulupia Indigenous Peoples Study in the Perspective of Human Rights (HAM). Asai Man against the implementation of the caning law. The primary data collection technique was carried out through observation, interviews, and documentation of a number of informants who were considered to be directly involved in the process of implementing the caning law (mihitta la ua uatto). The results of this study indicate that the existence of the law of whips (Mihita La Ua Uatto) in the Tha Ulupia Indigenous Peoples is studied in the perspective of human rights (HAM) in Iha-Ulupia Country, Huamual District, West Seram Regency. Iha-ulupia country is still based on one of the legal sources that are still valid in Indonesia, namely customary law, the caning law applied in Iha-ulupia country substantially does not violate positive law in this case the Human Rights Law because it has a basis in article 18 b paragraph (2) 1945 Constitution.