ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS OLEH OKNUM PETUGAS MEDIS KIMIA FARMA
Biaya tes RT-PCR atau rapid test antigen yang cukup mahal menjadikan tes RT-PCR atau rapid test antigen menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya penyedia jasa yang menyediakan jasa tes RT-PCR atau rapid test antigen. Peluang tersebut membuat oknum petugas medis Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu Kota Medan Sumatera Utara memanfaatkan keadaan tersebut dengan cara melakukan daur ulang alat rapid test antigen, kemudian menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada masyarakat yang melakukan tes. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk mengkaji terkait pengaturan hukum yang dilanggar dalam penggunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis kimia farma, serta ancaman pidana yang dapat diterapkan atas penggunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis kimia farma.