This research employ quantitative descriptive method aimed at testing the effects of Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, and Ijarah Financings simultaneously and partially on the profitability of Sharia Banks in 2013-2016. This research uses secondary data taken from financial reports of Sharia Banks (Bank Umum Syariah/BUS) registered at the Bank of Indonesia. The data is analyzed using multiple linear regression. Four Sharia Banks were used as samples in this study which provide financial reports per three months. They are chosen using purposive sampling method. From the research result, it can be inferred that mudharabah financing does not have significant effect, musyarakah financing has significant negative effect, while murabahah and ijarah financings have significant positive effect by partially on profitability. Whereas simultaneously have positive significant to profitability.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia Periode 2013-2016. Data yang digunakan adalah laporan keuangan Bank Umum Syariah (BUS) yang terdaftar di Bank Indonesia. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 4 Bank Umum Syariah, yang menyediakan laporan keuangan per triwulan. Sampel diambil menggunakan teknik pengambilan purposive sampling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan secara parsial bahwa pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh, pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif signifikan, pembiayaan murabahah berpengaruh positif signifikan, pembiayaan ijarah berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas ROE. Sedangkan secara simultan pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah dan ijarah berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas.