Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi
Douglas Husak has been widely known, especially in the United States and Europe, as a leading theorist who combines the disciplines of legal philosophy and criminal law. Most of his writings were directed at the use of the coercive means of the state through criminal law as minimum as possible. The minimalist theory of criminal law that he coined was motivated by the phenomenon of the increasing number of acts criminalized in the United States Federal State Law in which the majority related to offenses of risk prevention causing overcriminalization. To prevent this, criminal law must be placed as a last resort. The state’s decision to criminalize an act must pay attention to internal and external constraints. The first includes the nontrivial harm or evil constraint, the culpability of the actor, and the proportionality of punishment, while the second is related to the substantiality of the state’s authority to punish. The thought is relevant to be adopted in the criminalization policy in Indonesia, especially regarding the principle of the blameworthiness of conduct, the severity of punishment must weigh the dangerousness of the (actor) offenses, and criminalization should not be taken if other means are equally effective or even more effective to achieve the goal. Abstrak Douglas Husak dikenal luas terutama di Amerika Serikat dan Eropa sebagai teoretisi terkemuka yang menggabungkan antara disiplin filsafat hukum dan hukum pidana. Tulisan-tulisan Husak kebanyakan diarahkan pada penggunaan sarana koersif negara melalui hukum pidana seminimal mungkin. Teori hukum pidana minimalis yang dicetuskannya dilatarbelakangi fenomena semakin banyaknya perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasi dalam undang-undang Negara Federal Amerika dan mayoritas terkait offenses of risk prevention sehingga menimbulkan kelebihan kriminalisasi. Untuk mencegahnya, hukum pidana harus ditempatkan sebagai sarana terakhir. Keputusan negara untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan harus memperhatikan pembatas internal dan pembatas eksternal. Yang pertama meliputi sifat jahat dan dampak kerugian/kerusakan yang begitu serius dari dilakukannya suatu tindak pidana, kesalahan pembuat, dan proporsionalitas pidana; sedangkan yang kedua terkait substansialitas kewenangan negara untuk memidana. Pemikiran Husak relevan untuk diadopsi dalam kebijakan kriminalisasi di Indonesia terutama menyangkut prinsip ketercelaan suatu perbuatan, penetapan beratnya ancaman pidana mengacu pada seriusitas delik dan kesalahan pembuat, dan kriminalisasi tidak boleh ditempuh jika cara-cara lain sama efektif atau bahkan lebih efektif untuk mencapai tujuan.