PEMBATASAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN RECIDIVE
AbstractChildren are the most valuable treasure, for the family, society and nation. The constitution expressly states in Article 28B paragraph 2 which states that every child has the right to justice and legal protection in their development which is free from violence and discrimination. The explanation of this article is a basic human right that must be fulfilled. At this stage of searching for identity it is influenced by their mentality, so that children sometimes still do not understand whether the action is good or not. Sometimes children are easily affected by situations and conditions around them, especially if the environment is very bad for them. If the child is comfortable, there will be a concern if the child violates the law. Children who are already criminal offenders need a criminal justice system strategy that is to try to minimize intervention in the juvenile criminal justice system. Diversion is a policy carried out to prevent (diversion) the perpetrator from the formal criminal justice system, but there are conditions for diversion, which is not a criminal repetition. The research method used in this study is the normative juridical method. The results obtained are the results of the diversion show that the diversion has not fully had a positive effect on children who are criminal suspects, it is proven that by the recurrence of criminal acts by the suspect.Keywords: child; diversionAbstrakAnak merupakan harta yang paling berharga, bagi keluarga, masyarakat dan bangsa. Konstitusi secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan Setiap anak berhak mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum dalam tumbuh kembangnya yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Penjelasan dari pasal tersebut merupakan hak asasi anak yang wajib dipenuhi. pada tahapan pencarian jati diri ini dipengaruhi oleh mentalitasnya, sehingga anak terkadang masih belum paham apakah tindakan tersebut baik atau tidak. Terkadang anak mudah terpengaruh oleh situasi dan kondisi di sekitarnya, apalagi jika lingkungan tersebut sangat buruk bagi mereka. Apabila anak sudah nyaman maka akan dikhawatirkan bila anak tersebut melanggar hukumAnak yang terlanjur menjadi pelaku pidana diperlukan strategi sistem peradilan pidana yaitu mengupayakan seminimal mungkin intervensi sistem peradilan pidana anak.Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan (Pengalihan) pelaku dari sistem peradilan pidana formal,Tapi terdapat syarat untuk dilakukannya diversi yaitu bukan merupakan pengulangan Pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat adalah menunjukkan bahwa diversi belum sepenuhnya memberikan pengaruh positif bagi anak yang menjadi tersangka pidana, hal itu dibuktikan bahwa dengan berulangnya tindak pidana oleh tersangka.