Resultan Politik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam Politik Hukum Pemilu
Dalam perkembangan politik hukum kontemporer, keputusan politik dalam pembentukan regulasi sering dihadapkan pada dua persoalan sekaligus yang saling berhadapan. Konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik di parlemen tidak hanya merepresentasikan kepentingan politiknya, tetapi juga dihadapkan pada keharusan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagai koreksi keputusan politik yang otoriter. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif, studi ini menitikberatkan pada pemahaman komprehensif yang meliputi interaksi politik dan hukum dalam terciptanya konfigurasi politik hukum pemilu. Hasil studi ini dapat menjelaskan kepatuhan partai politik terhadap hukum dalam menciptakan konfigurasi politik di parlemen, namun di sisi lainnya lemahnya partai politik dalam membangun koalisi dalam mewujudkan sistem pemilu demokratis justru menjadikan keputusan politik yang dipilih menjadi otoriter dalam pelaksana teknisnya. Kehadiran hukum dalam perkembangan konfigurasi politik kontemporer, dapat menjadi paradigma baru dalam terciptanya konfigurasi politik demokratis yang pada akhirnya terbentuknya hukum pemilu yang demokratis.In the development of contemporary political laws, political decisions in regulatory formation are often confronted with two issues at once facing each other. The political configuration in the Law No. 7 year 2017, political parties in parliament not only represent political interests but also face the necessity to accommodate the decision of the Constitutional Court Number 14/ PUU-XI/2013 as a correction of authoritarian political decisions. This research is normative juridical research with qualitative method. The results of this study can explain the compliance of political parties to the law in creating the political configuration in parliament. Yet on the other hand, the weakness of political parties in building coalitions in realizing the democratic election system makes the selected political decision become authoritarian in its technical execution. The presence of law in the development of contemporary political configuration can be a new paradigm in creating democratic political configuration which ultimately the formation of democratic law of elections.