ABSTRAKUpaya mengurangi adanya kekalahan perkara pertanahan dalam pengadilan dilakukan dalam rangka peningkatan kepastian hukum hak atas tanah. Tujuan dalam tulisan ini adalah menjawab rumusan masalah dengan pendekatan kualitatif mengenai 1) apa penyebab terjadinya kekalahan perkara pertanahan dalam persidangan, dan 2) bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekalahan perkara pertanahan. Penyebab perkara pertanahan yang mengalami kekalahan di pengadilan dapat dibedakan menjadi 8 (delapan) pokok penyebab perkara, yakni 1) tumpang tindih kepemilikan sertipikat, 2) adanya putusan pengadilan perdata, 3) terdapat cacat prosedur, 4) ketidaksesuaian data yuridis, 5) putusan fiktif negatif dan positif, 6) sengketa waris, 7) keterkaitan dengan tata ruang, dan 8) adanya putusan pengadilan pidana. Upaya untuk mencegah terjadinya kekalahan perkara pertanahan dalam rangka peningkatan kepastian dan hukum hak atas tanah adalah 1) peningkatan peraturan tentang rechtsverwerking pendaftaran tanah menjadi undang-undang, 2) optimalisasi partisipasi masyarakat untuk validasi data pertanahan melalui berbagai sarana atau platform, 3) penambahan ketentuan tentang iktikad baik dalam menguasai tanah dengan sanksi yang lebih terukur untuk tanah hak yang ditelantarkan, 4) peningkatan quality control hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh pihak swasta, 5) pembaharuan SOP (standar operasional prosedur) pendaftaran tanah, 6) penguatan portofolio panitia pemeriksa tanah sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, 7) penerapan prinsip fiktif positif untuk mengatasi “status quo” perkara pendaftaran tanah, 8) peningkatan sinergi pengelolaan ruang di atas penguasaan tanah, dan 9) penerbitan alas hak atas tanah dengan adanya sidik jari atau dengan identitas unik lainnya. Kata kunci : perkara pertanahan, sertipikat hak atas tanah, kepastian hukum
ABSTRACTThe efforts to reduce land cases defeat in court are carried out in the context of increasing legal certainty of land rights. The purpose of this paper is to answer the problem formulation with a qualitative approach regarding 1) what are the causes of the defeat of land dispute in the court, and 2) what efforts can be made to prevent the defeat of land disputes. The causes of land cases defeat in the court can be divided into 8 (eight) main causes, namely 1) overlapping certificate ownership, 2) civil decisions, 3) procedural defects, 4) juridical data incompatibility, 5) negative and positive fictitious decisions, 6) inheritance disputes, 7) spatial planning context, and 8) criminal decisions. The efforts to prevent the defeats of land cases in the context of increasing certainty and legal land rights are 1) increasing regulations regarding rechtsverwerking of land registration into law; 2) optimizing community participation for land data validation through various means or platforms; 3) adding conditions about good intention ofcontrolling land along with more measurable sanctions for abandoned land; 4) improving the quality control of the measurement and mapping results carried out by the private sector; 5) renewing of SOP (Standard Operational Procedure) for land registration; 6) strengthening the portfolio of the Land Examiner Committee as a part of the land registration process; 7) applying the positive fictitious principles to overcome the “status quo” of land registration cases; 8) increasing the synergy of spatial management over land tenure; and 9) issuing the land rights with fingerprints or other unique identities.Keywords : land dispute, certificates of land rights, legal certainty