Jurnal Pertanahan
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

16
(FIVE YEARS 16)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Pusat Pengembangan Dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan

2797-1252, 0853-1676

2021 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Septina Marryanti ◽  
Arsan Nurrokhman

ABSTRAKUpaya mengurangi adanya kekalahan perkara pertanahan dalam pengadilan dilakukan dalam rangka peningkatan kepastian hukum hak atas tanah. Tujuan dalam tulisan ini adalah menjawab rumusan masalah dengan pendekatan kualitatif mengenai 1) apa penyebab terjadinya kekalahan perkara pertanahan dalam persidangan, dan 2) bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekalahan perkara pertanahan. Penyebab perkara pertanahan yang mengalami kekalahan di pengadilan dapat dibedakan menjadi 8 (delapan) pokok penyebab perkara, yakni 1) tumpang tindih kepemilikan sertipikat, 2) adanya putusan pengadilan perdata, 3) terdapat cacat prosedur, 4) ketidaksesuaian data yuridis, 5) putusan fiktif negatif dan positif, 6) sengketa waris, 7) keterkaitan dengan tata ruang, dan 8) adanya putusan pengadilan pidana. Upaya untuk mencegah terjadinya kekalahan perkara pertanahan dalam rangka peningkatan kepastian dan hukum hak atas tanah adalah 1) peningkatan peraturan tentang rechtsverwerking pendaftaran tanah menjadi undang-undang, 2) optimalisasi partisipasi masyarakat untuk validasi data pertanahan melalui berbagai sarana atau platform, 3) penambahan ketentuan tentang iktikad baik dalam menguasai tanah dengan sanksi yang lebih terukur untuk tanah hak yang ditelantarkan, 4) peningkatan quality control hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh pihak swasta, 5) pembaharuan SOP (standar operasional prosedur) pendaftaran tanah, 6) penguatan portofolio panitia pemeriksa tanah sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, 7) penerapan prinsip fiktif positif untuk mengatasi “status quo” perkara pendaftaran tanah, 8) peningkatan sinergi pengelolaan ruang di atas penguasaan tanah, dan 9) penerbitan alas hak atas tanah dengan adanya sidik jari atau dengan identitas unik lainnya. Kata kunci : perkara pertanahan, sertipikat hak atas tanah, kepastian hukum ABSTRACTThe efforts to reduce land cases defeat in court are carried out in the context of increasing legal certainty of land rights. The purpose of this paper is to answer the problem formulation with a qualitative approach regarding 1) what are the causes of the defeat of land dispute in the court, and 2) what efforts can be made to prevent the defeat of land disputes. The causes of land cases defeat in the court can be divided into 8 (eight) main causes, namely 1) overlapping certificate ownership, 2) civil decisions, 3) procedural defects, 4) juridical data incompatibility, 5) negative and positive fictitious decisions, 6) inheritance disputes, 7) spatial planning context, and 8) criminal decisions. The efforts to prevent the defeats of land cases in the context of increasing certainty and legal land rights are 1) increasing regulations regarding rechtsverwerking of land registration into law; 2) optimizing community participation for land data validation through various means or platforms; 3) adding conditions about good intention ofcontrolling land along with more measurable sanctions for abandoned land; 4) improving the quality control of the measurement and mapping results carried out by the private sector; 5) renewing of SOP (Standard Operational Procedure) for land registration; 6) strengthening the portfolio of the Land Examiner Committee as a part of the land registration process; 7) applying the positive fictitious principles to overcome the “status quo” of land registration cases; 8) increasing the synergy of spatial management over land tenure; and 9) issuing the land rights with fingerprints or other unique identities.Keywords : land dispute, certificates of land rights, legal certainty


2021 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Kurnia Rheza Randy Adinegoro

ABSTRACT Waqf is a legal act of wakif to separate or give a part of his property to be used forever for the sake of worship and charitable purpose. Waqf land is used for all general human interests such as burial, mosques, and educational institutions. In law, the waqf property, such as land that the owner has donated, is prohibited from being transferred. The organization and legal entity can do not only individuals but also waqf. The party giving the waqf (wakif) can be in individuals, organizations, and legal entities. Waqf assets that have been donated cannot be sold or transferred in the form of other transfers of rights. In general, donated land registrants only include requirements starting from application letters, measuring letters, title certificates, or valid proof of ownership, AIW or APAIW, to statements from Nazhir regarding their land not in dispute, case, seizure, and not guaranteed. The method used in this research was library research, while the type of research was the law. Law was a form of primary law and secondary law. Primary law referred to legislation and legal journals, and secondary law refers to the internet, books, and other documents. These methods would be used to take a deeper look at changes in the status of waqf objects in the form of land. This journal aimed to answer the security issues in constructing public facilities and infrastructure, especially in houses of waqf land status of waqf. The land which by its nature was used forever, whether the fate of the waqf land could change its use status or can be transferred through certain legal actions. Keywords: Waqf, Land Registration, Waqf Land Certificate ABSTRAK Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya. Tanah wakaf digunakan untuk seluruh kepentingan umum manusia seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Dalam hukum, harta atau benda yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, maka dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun. Tak hanya perorangan, pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf terdiri dari berbagai macam, antara lain wakaf tanah. Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari masalah apapun. Secara umum, pendaftaran tanah wakaf hanya menyertakan persyaratan mulai dari surat permohonan, surat ukur, Sertipikat Hak Milik, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW), hingga surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), sedangkan tipe penelitiannya adalah hukum. Hukum sebagai bentuk dari hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer mengacu pada peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal hukum serta hukum sekunder mengacu pada internet, buku, dan dokumen lainnya. Metode tersebut akan digunakan untuk menggali lebih dalam mengenai perubahan status harta benda wakaf berupa tanah. Jurnal ini bertujuan untuk menjawab salah satu kendala dalam pembangunan sarana dan prasarana umum, terutama dalam pembebasan lahan tanah wakaf yang menurut sifatnya adalah dimanfaatkan untuk selamanya, apakah nasib tanah wakaf tersebut bisa beralih status penggunaannya atau dapat dialihkan melalui perbuatan hukum tertentu. Kata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf


2021 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Mokhamad Surianto ◽  
Akhmad Misbakhul Munir

ABSTRACT The Complete Systematic Land Registration (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-PTSL) program has been initiated since 2017 in order to achieve the national target:  complete land registration by 2025. However, until 2020 the achievement of the program needs to be improved. This paper tries to analyze the internal and external environment as well as the problems that retard the progress of the PTSL program, especially in the Regional Office of the National Land Agency of Riau Islands Province. Moreover, acceleration strategies for the program is carried out with a portfolio analysis approach, namely the BCG Matrix (Boston Consulting Group Growth-Share) analysis, GE Matrix (General Electrics Business Screen), and TOWS Matrix (Threat Opportunity Weakness Strength). The research method is qualitative based on data in the form of primary data (interviews) and secondary data (document studies). The results show that based on the BCG Matrix analysis, the position of PTSL in Riau Islands Province is in the position of Cash Cow. This position indicates that, in general, the PTSL business process is in a fairly stable position so that the right strategy is to increase the target. The GE Matrix suggests that the addition of targets should employ the Concentration Strategy, that is, the addition of PTSL targets should only concentrate on villages to reach a complete land registration in the village. Furthermore, the TOWS Matrix recommends the S-T Strategy, which is a strategy combining the Strengths and Threats components to minimize the existing threats by utilizing the strengths they have. Keywords: Strategic Management, Complete Systematic Land Registration, BCG Matrix, GE Matrix, TOWS Matrix ABSTRAK Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diinisiasi sejak tahun 2017 demi mewujudkan target nasional, yaitu tahun 2025 tuntas pendaftaran tanah untuk seluruh bidang tanah di Indonesia. Namun hingga tahun 2020 capaian penyelesaian target PTSL dirasa masih perlu ditingkatkan. Tulisan ini mencoba melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal serta permasalahan yang menjadi penyebab terhambatnya penyelesaian kegiatan PTSL, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian penentuan strategi untuk percepatan penyelesaian PTSL dilakukan dengan pendekatan analisis portofolio yaitu menggunakan analisis BCG Matrix (Boston Consulting Group Growth-Share), GE Matrix (General Electrics Business Screen), dan TOWS Matrix (Threat Opportunity Weakness Strength).  Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis dan sumber data berupa data primer (wawancara) dan data sekunder (Studi Dokumen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis BCG Matrix, posisi penyelenggaraan PTSL di Provinsi Kepulauan Riau berada dalam posisi Cash Cow. Posisi ini menandakan bahwa secara umum proses bisnis PTSL berada dalam posisi yang cukup stabil sehingga strategi yang tepat adalah dengan menambah target. Untuk pendekatan analisis GE Matrix, strategi yang harus dilakukan adalah melakukan penambahan target melalui Strategi Konsentrasi, yaitu penambahan target PTSL semestinya berkonsentrasi terhadap desa yang telah ditetapkan menjadi lokasi PTSL sampai menuju desa lengkap baik secara kualitas maupun kuantitas. Selanjutnya, dengan pendekatan TOWS Matrix, strategi yang diutamakan adalah Strategi S-T yaitu strategi yang mengkombinasikan komponen Strengths dan Threats, sehingga dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki dapat meminimalkan ancaman yang ada. Kata kunci: Manajemen Strategis, PTSL, BCG Matrix, GE Matrix, TOWS Matrix


2021 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Hadi Arnowo

ABSTRACT The goal of establishing a land bank in Indonesia has been initiated with the issuance of Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency. Based on this regulation, the Land Bank Agency has the function of channeling land assets owned to achieve a fair economy. The purpose of this study is to create an appropriate model for the Land Bank Agency to manage the usage and distribution of land assets. This study used a descriptive qualitative research with normative legal methods. This methods is a descriptions of the arguments collection that used in the formation of governance, mechanisms for the utilization and distribution of Land Bank assets. The results of this study are in the form of a description of the flow of land bank asset management, the mechanism for utilizing and distributing land assets. Management of land assets controlled by the Land Bank is generally managed for office facilities, sources of income and land distribution. Management of land assets for office needs and land distribution needs is non-commercial. Meanwhile, the management for the source of income is commercial. The income earned is used to finance operational activities and capital development. The Land Bank can make use of land assets alone or in cooperation with other parties according to the agreement. Land assets that have been granted Management Rights can be used alone and distributed and can be utilized in cooperation with other parties. Meanwhile, land that has not been granted a Management Right can only be used alone for operational needs or for distribution. The distribution of land must be based on planning documents with transparent and accountable criteria and priority scales so as not to cause problems in the future and on target. Keywords: Land Management, Land Use, Land Distribution ABSTRAK Cita-cita pembentukan bank tanah di Indonesia telah terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Berdasarkan peraturan tersebut Badan Bank Tanah mempunyai fungsi untuk menyalurkan aset tanah yang dimiliki untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat model yang tepat bagi Badan Bank Tanah dalam mengelola aset tanah yang akan dimanfaatkan dan didistribusikan. Karya tulis ilmiah ini berupa penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif dengan metode hukum normatif. Metode ini merupakan kumpulan deskripsi dari argumen-argumen yang dibutuhkan dalam pembentukan tata kelola, mekanisme pemanfaatan dan pendistribusian aset Bank Tanah. Hasil kajian ini berupa deskripsi mengenai alur pengelolaan aset Bank Tanah dan mekanisme pemanfaatan serta pendistribusian aset tanah. Pengelolaan aset tanah yang dikuasai Bank Tanah secara umum dikelola untuk sarana kantor, sumber pendapatan dan didistribusikan. Pengelolaan aset tanah untuk kebutuhan perkantoran dan kebutuhan pendistribusian bersifat non komersial. Sedangkan pengelolaan untuk sumber pendapatan bersifat komersial. Pendapatan yang diperoleh secara langsung sebagai modal penyertaan dari pemerintah digunakan untuk pembiayaan operasional Bank Tanah dan pengembangan modal. Pemanfaatan aset tanah dapat dilakukan sendiri oleh Bank Tanah atau melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai perjanjian. Aset tanah yang telah diberikan Hak Pengelolaan dapat digunakan sendiri atau didistribusikan serta dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain. Sedangkan tanah yang belum diberikan Hak Pengelolaan hanya dapat digunakan sendiri untuk kebutuhan operasional atau untuk didistribusikan. Pendistribusian tanah harus berdasarkan dokumen perencanaan dengan kriteria dan skala prioritas yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan tepat sasaran. Kata Kunci: Pengelolaan Tanah, Pemanfaatan Tanah, Pendistribusian Tanah


2021 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Oloan Sitorus ◽  
Eri Khaeruman Khuluki

ABSTRACT Developing the role of research in agrarian, spatial planning, and land policies requires qualified human resources in their fields. HR Researcher and Policy Analyst (HR P and AK) as the “pioneer” in providing recommendations for policy development by the Center for Development and Standardization of Agrarian, Spatial, and Land Policy (PPSK-ATP) at the the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (Ministry of ATR/BPN). However, the recommendations could not be able to be carried out efficiently due to the limitations of human resources. The purpose of this study is to describe the importance of human resource availability as a researcher to carry out the task of research and analysis to formulate the suitable policy for the Ministry of ATR/BPN. The methode was conducted to investigate existing documents related to the existence of PPSK-ATP in carrying out their duties and activities as a work unit that develops and evaluates agrarian, spatial planning, and land policies. The findings of this study show that PPSK-ATP has to take various initiatives to strengthen the role of evaluation in policy making, including: conduct out the hiring process in accordance with the required credentials, focused on capacity building in accordance with their fields, establish an environment that is conducive to learning. Keywords: Research, Human Resources, Policy ABSTRAK Peningkatan peranan pengkajian dalam kebijakan agraria, tata ruang dan pertanahan membutuhkan sumber daya manusia yang unggul di bidang pengkajian. SDM Peneliti dan Analis Kebijakan (SDM P dan AK) adalah “ujung-tombak” pada Pusat pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSK-ATP) dalam menyusun rekomendasi perumusan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Namun, hal itu belum dapat diperankan dengan efektif mengingat berbagai keterbatasan yang melekat di dalamnya, seperti sumber daya manusia yang masih sangat terbatas. Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan urgensi ketersediaan SDM Pengkajian untuk dapat mengemban tugas pengkajian (penelitian dan kajian) yang berkualitas dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang efektif di Kementerian ATR/BPN. Metode dilakukan dengan menganalisis dokumen yang pernah ada berkaitan dengan eksistensi PPSK-ATP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai unit kerja yang melakukan pengembangan dan pengkajian kebijakan agraria, tata ruang, dan pertanahan. Hasil telaah menunjukkan bahwa terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan PPSK-ATP untuk meningkatkan peran pengkajian dalam perumusan kebijakan yaitu rekruitmen yang serius, peningkatan kapasitas yang fokus, dan menciptakan atmosfir pengkajian yang kondusif. Kata kunci: Pengkajian, Sumber Daya Manusia, Kebijakan


2021 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Budi Jaya Silalahi ◽  
Faus Tinus Handi Feryandi ◽  
Pandapotan Sidabutar

ABSTRACT Indonesia is an archipelagic state, which has border with other states on the land, sea, as well as on the air. In the sea, Indonesia has direct borders with ten countries, namely: India, Malaysia, Singapore, Thailand, Vietnam, Philippines, Republic of Palau, Australia, East Timor, and Papua New Guinea. As for the land, Indonesia has direct borders with three countries, namely Malaysia, Papua New Guinea and Timor Leste. As we know, Indonesian people who live in boundary zone are generally in poor conditions with lack of public services, such as: social, transportation and education service and facilities. However, the changing of government paradigm in the last two decades has prompted greater attention to this area. Recently, various government programs are driven to the border region, notably in provinces that have land borders, that is West Kalimantan, East Kalimantan, East Nusa Tenggara, and Papua Provinces. This paper will present about the land management programs in general which carried out in the Indonesia’s border area, for example in Entikong, Sanggau Regency, West Kalimantan Province, and Motaain, Belu Regency, East Nusa Tenggara Province. The main focus in this paper is the using of remote sensing and drones or unmanned aerial vehicle (UAV) data for supporting those programs. Furthermore, by promote the cooperation with other agencies and encourage community participation in the border zone, those programs can be succeeding in result. The conclusion of the study shows that the utilization of drones and imagery data is the key point of innovation in land management program in order to support the acceleration of sustainable development in the border region. Keywords: Border, Land Management, Drones (Unmanned Aerial Vehicle), Remote Sensing, Government Paradigms   ABSTRAK Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan dengan negara lain baik di darat, laut, maupun di udara. Di laut, Indonesia berbatasan langsung dengan sepuluh negara yaitu: India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk daratan, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sebagaimana kita ketahui, masyarakat Indonesia yang tinggal di zona perbatasan umumnya berada dalam kondisi yang memprihatinkan dengan minimnya pelayanan publik, seperti: pelayanan dan fasilitas sosial, transportasi dan pendidikan. Namun, perubahan paradigma pemerintahan dalam dua dekade terakhir telah mendorong perhatian yang lebih besar pada bidang ini. Belakangan ini berbagai program pemerintah didorong ke wilayah perbatasan, terutama di provinsi yang memiliki perbatasan darat, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Makalah ini akan memaparkan tentang kegiatan pertanahan secara umum yang dilakukan di wilayah perbatasan Indonesia, yakni di Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus utama dalam makalah ini adalah penggunaan data penginderaan jauh dan drone atau pesawat tak berawak (UAV). Lebih jauh, dengan meningkatkan kerjasama dengan instansi lain dan mendorong partisipasi masyarakat di zona perbatasan, kegiatan pertanahan tersebut dapat berhasil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemanfaatan data drone dan citra merupakan kunci utama inovasi dalam aspek pertanahan guna mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan. Kata kunci: Perbatasan, Pengelolaan Lahan, Drone (Pesawat Udara Tanpa Awak), Penginderaan Jauh, Paradigma


2021 ◽  
Vol 10 (1) ◽  
Author(s):  
Hadi Arnowo

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pedaftaran seluruh bidang tanah secara lengkap dalamsatu hamparan desa/kelurahan. Output kegiatan PTSL antara lain adalah peta bidang tanah. Data spasial bidang tanahyang terkumpul dapat dijadikan basis data spasial menuju peta tunggal. Di dalam penelitian ini membahas tentang integrasidata spasial berbasis bidang tanah hasil dari kegiatan PTSL dengan data spasial yang sudah ada serta pengelolaan dataspasial bidang tanah yang berkembang akibat berbagai perubahan fisik bidang tanah. Penelitian ini menggunakan metodedeskriptif analitik untuk menjelaskan mengenai masalah-masalah yang timbul dan langkah-langkah pengelolaan data spasialbidang tanah. Karya tulis ini merupakan suatu gagasan yang bersifat empiris dan teoritis mengenai pengelolaan peta-petabidang hasil kegiatan PTSL dalam rangka mewujudkan peta tunggal. Sedangkan tujuan penulisan ini adalah menjadi bahanmasukan bagi Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti hasil kegiatan PTSL berupa peta bidang sebagai bahan basis dataspasial pertanahan. Integrasi data spasial bidang tanah hasil PTSL dengan data spasial yang sudah ada harus melaluiprosedur dan persyaratan teknis. Hal tersebut karena data spasial yang dikumpulkan dan dientri tidak terjamin memilikiformat yang sama. Selain itu hasil dari integrasi peta harus memiliki keseragaman referensi peta sehingga dapat dijadikanpeta tunggal. Pengelolaan peta tunggal di dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) harus memiliki standar teknis danstandar manajerial pembuatan peta.


2021 ◽  
Vol 10 (1) ◽  
Author(s):  
Oemar Moechthar ◽  
Agus Sekarmadji

Terbitnya UUPA 60 Tahun yang lalu, belum menjamin perwujudan tujuan dari peraturan tersebut yakni dapat memberikemungkinan akan tercapainya, fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Pendapat ini dapat dilihat dari masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memiliki tanah untuk rumah tinggal sebagaikebutuhan primer setelah kebutuhan pangan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, olehkarena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimumbagi golongan tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, yang mana dalam aturan tersebut disebutkanbahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan status hak milik yang seluruhnya meliputi luaslebih dari 5.000 m2, namun praktek di lapangan seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan.Kelemahan dalam aturan itu tidak memberikan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, dengan demikian banyak oknumyang memanfaatkan kekosongan norma dalam aturan tersebut demi kepentingan pribadi. Pendekatan yang digunakan dalamtulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukanmodel pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuanpasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.


2021 ◽  
Vol 10 (2) ◽  
Author(s):  
Asmadi Adnan

Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.


2021 ◽  
Vol 10 (2) ◽  
Author(s):  
Michael Timothy Tasliman ◽  
Eka Djunarsjah

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document