secara garis besar pemanfaatan atau pendayagunaan ilmu kedokteran khususnya ilmu kedokteran kehakiman dalam sistem peradilan pidana, baik di-lihat dari sudut aparat penegak hukum, penyidik, penuntut dan hakim; maupun dalam kaitannya dengan pemanfaatan ilmu tersebut di dalam pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari perangkat penegak hukum. Ilmu Kedokteran Kehakiman (Ilmu Kedokteran Forensik, Forensic Medicine, Legal Medicine, Medical Jurisprudence), dapat diberi batasan sebagai pemanfaatan atau pendayagunaan ilmu kedokteran guna kepentingan peradilan. Ilmu kedokteran kehakiman adalah merupakan cabang atau spesialisasi khusus dari ilmu kedokteran, yang mengkhususkan di dalam memberikan bantuan guna kepentingan peradilan, yaitu di dalam perkara-perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia. Di dalam kaitannya dengan sistem peradilan pidana, maka keterlibatan ilmu kedokteran kehakiman terletak di dalam upaya bukti, memberikan penilaian secara ilmu kedokteran terhadap barang bukti, membuktikan apakah perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan atau nyawa manusia itu memang benar telah terjadi, atau sebaliknya, tidak dapat dibuktikan telah terjadinya suatu perkara pidana. Dengan demikian pemanfaatan atau pendayagunaan ilmu kedokteran kehakiman sebenarnya sesuatu yang berkelanjutan, dimulai pada saat atau taraf penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan demi kepentingan korban; akan tetapi di sisi lain ilmu kedokteran kehakiman tersebut dapat pula dimanfaatkan pihak pemberi bantuan hukum, demi kepentingan tersangka, tertuduh, terdakwa pelaku suatu kejahatan.