Upaya Preventif Terhadap Perilaku Percobaan Bunuh Diri dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia
Abstract:Every Indonesian citizen has human rights. Among those basic rights is the right to life. Nowadays frequent suicide attempts occur. Suicide becomes a trend to end life, because it is felt no longer able to face the tough problems of life. The Government of the Republic of Indonesia has taken preventive measures to protect citizens from attempted suicide by issuing regulations contained in KUHP article 345. Thus, human rights, especially the right to life of Indonesian citizens can be maintained.Keywords: Suicide, Preventive, Human Rights Abstrak:Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak asasi manusia. Di antara hak asasi itu adalah hak untuk hidup. Dewasa ini sering terjadi tindakan percobaan bunuh diri. Bunuh diri menjadi trend untuk mengakhiri kehidupan dikarenakan merasa tidak sanggup lagi menghadapi permasalahan hidup yang sangat berat. Pemerintah Negara Republik Indonesia telah melakukan tindakan preventif untuk melindungi warganya dari tindakan percobaan bunuh diri dengan mengeluarkan peraturan yang tertuang pada KUHP pasal 345. Dengan demikian hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup warga Negara Indonesia dapat terjaga.Kata Kunci: Bunuh Diri, Preventif, Hak Asasi Manusia