Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi
Abstract: Human rights on the one hand by the concept of natural law is an inherent right of every individual human being since birth, but on the other hand the legality of human rights must be shaped by the flow of positivism. The debate over whether human rights should be stipulated in the constitution also influence the discussion of the UUD 1945. Finally, the UUD 1945 amendments regulate the basic rights of citizens more fully starts from the premise that human rights protection is an important element in the concept of a constitutional state. Incorporated therein also setting mechanism of "judicial review" in the Constitutional Court as a means to avoid any legislation contrary to the fundamental rights of citizens as guaranteed in the constitution. Abstrak: Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Hak asasi manusia pada satu sisi menurut konsep hukum alam adalah suatu hak yang melekat pada setiap individu manusia sejak dilahirkan, tetapi pada sisi lain hak asasi harus bentuk legalitas menurut aliran positivisme. Perdebatan apakah hak asasi manusia harus diatur dalam konstitusi atau tidak perlu dimuat dalam konstitusi juga mewarnai pembahasan UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pasca berakhirnya 32 tahun Pemerintahan Orde Baru di bawah Suharto membawa perubahan significant UUD 1945. Pasca amandemen UUD 1945, konstitusi mengatur secara umum hak warganegara secara lebih lengkap. Perlindungan hak asasi manusia merupakan satu elemen penting dalam konsep negara hukum. Pasca amandemen konstitusi, UUD 1945 mengatur hak-hak dasar warganegara yang lebih lengkap bertitik tolak dari pemikiran bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan satu elemen penting dalam konsep negara hukum. UUD 1945 pasca amandemen memasukkan pengaturan hak warga negara lebih rinci serta mekanisme “judicial review” di Mahkamah Konstitusi sebagai sarana untuk menghindari adanya peraturan yang bertentangan dengan hak-hak dasar warganegara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. DOI: 10.15408/jch.v4i1.3200