This research aimed to study how the party`s accountability for offences committed by legislative candidates. What action that taken by a party of electoral violations and whether the party can be charged for. In the doctrine of Criminal Law known by criminal responsibility related to offenders, and in progress subject to criminal law, not only individual but institution or agency or corporation/firms. So, they should be responsible for it. It was a normative legal research, studying the principles of law related to criminal responsibility. Collecting data were done by two stages that were literature and field research. The first aimed to obtain secondary data namely, law material ;primary, secondary and tertiary. And then, the second, collecting data with an in-depth interview with certain key informant. It used a qualitative method.The result showed that party never asked for their responsibility related to offences by legislative candidates who committed election crime because the act did not rule it. The party had not take action associated with offences were done by them. Politic party as cooperation/firms ideally should take account to candidates who conducted the crime. It was a necessary regulation that managed its accountability as in cooperation. Besides, the party should give politics education and strict sanctions to them who did despicable manners. Key words: accountability, party, election of criminal act, legislative ABSTRAK Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban partai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif, Apa tindakan yang diambil oleh partai terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif dan apakah partai dapat dipersalahkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Anggota legislatif. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena di dalam doktrin hukum pidana dikenal adanya pertanggungjawaban pidana yang dikaitkan dengan pelaku, dan dalam perkembangannya subyek hukum pidana bukan hanya orang perorangan, malainkan juga suatu badan atau korporasi. Sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah juga suatu badan atau korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji asas hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana, namun demikian diperlukan data lapangan sebagai pelengkap. Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan (library research), untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum; primer, sekunder dan tertier. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (deptintevew) dengan narasumber yang ditentukan. Data yang terkumpul baik dari hasil penelitian lapangan maupun dari penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai tidak pernah dimintai pertanggungjawaban sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota legislatif yang melakukan tindak pidana Pemilu, karena Undang-undang tidak mengatur pertanggungjawaban Partai terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh calon anggota ligeslatif. Partai tidak pernah melakukan tindakan terkait dengan calon legislatif yang melakukan pelanggaran. Partai Politik sebagai Korporasi idealnya juga harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. Diperlukan regulasi yang mengatur pertanggungjawaban partai terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Calon anggota legislatif sebagaimana pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi. Di samping itu, hendaknya partai melakukan pendidikan politik kepada anggotanya dan memberikan sanksi tegas kepada anggota partai politik yang merlakukan perbuatan yang tercela. Kata Kunci: Tindak pidana Pemilu