Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

30
(FIVE YEARS 30)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Institut Agama Islam Negeri Madura

2714-5514, 2715-0003

2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 143-162
Author(s):  
Bhismoadi Tri Wahyu Faizal

Sistem ekonomi merupakan sistem yang digunakan dalam sebuah negara untuk mengatur dan mengelola semua bentuk aktivitas ekonomi, sehingga dengan berlakunya sebuah sistem ekonmi ini, negara dapat memaksimalkan perannya dalam mengelola dan meningkatkan segala sumber daya yang dimiliki. Tulisan ini mencoba untuk membandingkan sebuah sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok ketika diaplikasikan dalam aktivitas bisnis. Hasil kajian menyimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam mengemban visi homo Islamicus yang memandang manusia sebagai kholifah di muka bumi yang diberi kemampuan oleh Allah untuk mengelola bumi beserta isinya dengan baik dalam memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang di sekitarnya dengan tujuan memberikan keseimbangan antara individu, masyarakat dan negara, sehingga pengaplikasiannya dalam aktivitas bisnis adalah economic value of time atau nilai ekonomi adalah waktu. Sedangkan sistem ekonomi kapitalis mengemban visi homo economicus yang memandang manusia sebagai makhluk ekonomi dengan sistem yang bertujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang kecil, sehingga pengaplikasiannya dalam aktivitas bisnis adalah time value of money atau nilai waktu adalah uang. (An economic system is a system used in a country to organize and manage all forms of economic activity, so that with the enactment of an economic system, the state can maximize its role in managing and improving all resources at its disposal. This paper attempts to compare an Islamic economic system with a capitalist economic system, both of which have very striking differences when applied in business activities. The results of the study concluded that the Islamic economic system carries a vision of homo Islamicus who views humans as kholifah on earth who is given the ability by Allah to manage the earth and its contents well in meeting its own needs and those around it with the aim of providing balance between individuals, communities and the state, so that its application in business activities is economic value of time or economic value is time. While the capitalist economic system carries a homo economicus vision that views humans as economic creatures with a system that aims to achieve maximum profits with small capital, so that its application in business activities is time value of money or time value is money).


2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 119-142
Author(s):  
Adriandi Kasim

Praktik simpan pinjam pada kerukunan Kayubulan menerapkan bunga sebesar sepuluh persen dan untuk anggota yang belum mampu mengembalikan pinjaman maka diwajibkan untuk membayar bunga pinjaman terlebih dahulu. Adapun rumusan masalah yang di angkat. Bagaimana praktik simpan pinjam pada kerukunan kayubulan di Kota Manado? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik simpan pinjam pada kerukuna Kayubulan Kota di Kota Manado? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik simpan pinjam di kerukunan Kayubulan Wanea Kota Manado sudah berkesesuaian dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) Indonesia tentang fatwa riba pada tanggal 22 syawal 1424 H/6 Desember 2003. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktik simpan pinjam kerukunan Kayubulan yang bertentangan dengan hukum Islam, karena sejak awal akad telah menentukan beberapa besar bunga pinjaman dan pihak kerukunan sudah memahami haramnya umat muslim mempraktikan riba, akan tetapi mereka masih menjalankan kerukunan tersebut. (The practice of savings and loans in the “Kerukunan Kayubulan” applies an interest of ten percent and for members who have not been able to repay the loan, they are required to pay the interest on the loan first. The formulation of the problem raised. How is the practice of saving and borrowing in the “Kerukunan Kayubulan” in Manado City? How is the review of Islamic law on the practice of savings and loans in the Kayubulan Kota harmony in Manado City? This study aims to determine the practice of savings and loans in the Kayubulan Wanea harmony, Manado City is in accordance with the Ijtima Ulama Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council (MUI) regarding the fatwa of usury on 22 Shawwal 1424 H/6 December 2003. This study uses a type of field research (field research). ), using a normative juridical approach. The results of the study show that the practice of saving and borrowing in “Kerukunan Kayubulan” is contrary to Islamic law, because from the beginning the contract has determined the majority of the loan interest and the harmony party has understood that it is forbidden for Muslims to practice usury, but they still carry out the harmony)


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 96-118
Author(s):  
Halima Tus Sa'diyah ◽  
Sitti Lailatul Hasanah ◽  
Abdul Mukti Thabrani ◽  
Erie Hariyanto

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) lahir sebagai respon akan lahirnya UU No.3 tahun 2006 terkait dengan perubahan atas UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terkait dengan perluasaan wewenang peradilan agama termasuk dalam membentuk penyelesaian dibidang Ekonomi Syariah. Terbentuknya KHES merupakan suatu terobosan dan positifisasi hukum fiqh muamalat dalam peraturan yang ada di Indonesia sehingga dapat menjadi pegangan umat Islam dalam bermuamalah dan berkekuatan hukum. Keberadaan KHES menjadi pembeda antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dan dibentuk dengan me-unifikasi keseragaman pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab kuning (fiqh) dan fatwa DSN-MUI dalam kesederhanaan hukum yang sesuai dengan konteks ke-Indonesiaan untuk menemukan kepastian hukum di Indonesia. KHES merupakan pembaharu dan hukum baru yang lahir dari PERMA No. 2 Tahun 2008 berfungsi sebagai rujukan dalam putusan hukum oleh para hakim dalam peradilan agama dan bahan pertimbangan hukum dalam persoalan ekonomi syariah akan tetapi, KHES termasuk peraturan perundang-undangan semu (pseoude wetgeving/beleidsgerels) tidak termasuk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedepan KHES ini diharapkan dapat dinaikkan derajatnya ke tingkat Peraturan pemerintah agar dapat mengikat sebagaimana peraturan- peraturan yang lain yang ada di Indonesia seperti terbentuknya KHI yang hanya berada pada dataran Inpres No.1 tahun 1991 yang dikemudian hari terbitlah Undang-undang No.1 tahun 1974 jo. Undang-undang No.16 tahun 2019 Tentang Perkawinan . (The Sharia Economic Law Compilation (KHES) was created in response to the issuance of Law No. 3 of 2006 regarding amendments to Law No. 7 of 1989 on Religious Courts related to the extension of the authority of the religious courts , including in settlement formation in the area of ​​the Sharia economy. The establishment of KHES is a breakthrough and a positive effect of the muamalat fiqh law in existing regulations in Indonesia so that it can become a guide for Muslims in muamalah and has legal force. The existence of KHES is a differentiator between Sharia economics and conventional economics and is shaped by the uniformity of opinions of the ulama in the yellow books (fiqh) and DSN-MUI fatwas in legal simplicity in keeping with the Indonesian context. unite for legal security in Indonesia. Indonesia. KHES is a reformer and a new law born from PERMA No. 2 of 2008 serves as reference in legal decisions of judges in religious courts and material for legal considerations in Sharia economic matters, but KHES including pseudo-law/policy rules is not included in Indonesian laws and regulations. In the future, it is hoped that KHES can be raised to the level of government regulations, so that it can be binding like other regulations in Indonesia, such as the formation of KHI which is only on the plains of Presidential Instruction No. 1 of 1991, which later became law no. 1 of 1974 jo. Law No. 16 of 2019 on Marriage)


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 81-95
Author(s):  
Wasilatur Rohmaniyah ◽  
Anas

Penelitian ini membahas tentang perkembangan praktik jual beli di era modern, di mana ketiadaan ijab dan qabul secara ekplisit menjadi suatu hal yang lumrah. Berdasarkan hal tersebut, ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, bagaimana penerapan akad jual beli di toko Basmalah Pulau Mandangin; kedua, bagaimana penerapan akad jual beli di toko modern dalam pandangan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah jajaran staff toko Basmalah cabang Pulau Mandangin, pelanggan dan tokoh masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, analisis kasus negatif dan uraian rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan akad jual beli di toko modern di Pulau Mandangin ini menggunakan barcode dan pelanggan diperbolehkan mengambil produk/barang yang inginkan; kedua, mengenai transaksi jual beli di toko modern, ulama berbeda pendapat sebagian ulama tidak membolehkan karena akad itu harus jelas dan sebagian ulama lainnya membolehkan, seperti Ibnu Syuraih berpendapat sebagaimana firman Allah telah menghalalkan jual beli dan tidak ada lafal khusus untuk hal tersebut sehingga diperbolehkan memakai adat kebiasaan yang berlaku. (This study discusses the development of buying and selling practices in the modern era, where the absence of consent and qabul is explicitly becoming a common thing. So, there are two problems which is the main idea in this case; first, how the implementation of the sale and purchase agreement at the Basmalah store of Mandangin Island; second, how is the application of the sale and purchase agreement in a modern store in the view of Islamic economic law. This research is a descriptive study by using a qualitative approach. Sources of data obtained through interviews, observation and documentation. The informants were the staff of the Basmalah store branch of Mandangin Island, customers and community leaders. While checking the validity of the data is done through extended participation, perseverance of observation, triangulation, negative case analysis and detailed description. The results showed that: first, the implementation of the sale and purchase agreement at this modern shop on Mandangin Island used barcodes and customers were allowed to take the products / items they wanted comfortably; secondly, regarding buying and selling transactions in modern stores, some scholars disagree, it do not allow because the contract must be pronounced clearly, while some others allowed, as Ibn Syuraih which is though that God has justified the sale and purchase and there is no specific pronunciation for that matter so it is permissible to use prevailing customs).


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 52-80
Author(s):  
M Fuad Hadziq ◽  
Erika Amelia

Berdasarkan fakta di lapangan, saat ini banyak BMT kurang berkembang dan mengalami kepailitan. Hal itu disebabkan faktor internal seperti manajemen usaha, manajemen sumber daya manusia, laporan keuangan serta pengawasan. Riset ini bertujuan menganalisis faktor yang mempengaruhi efisiensi BMT dilihat dari faktor internalnya ditinjau dari syariah compliance. Adapun metode riset menggunakan deskriptif analisis dengan kritis mengelaborasi data lapangan secara langsung melalui deep interview & observasi ke manajer keuangan, karyawan serta direktur. Adapun samplingnya menggunakan metode judgement di BMT Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak di Indonesia. Efisiensi dilakukan dengan menganalisis variabel input dan output yaitu aset likuid, total pembiayaan, pendapatan bagi hasil, biaya operasional, beban tenaga kerja pembiayaan dan aset tetap. Hasil riset menyatakan BMT belum efisien secara keseluruhan. Permasalahan BMT terletak pada tata kelola manajemen, sumber daya manusia, laporan keuangan serta pengawasan. Inefisiensi terutama disebabkan biaya operasional dan biaya tenaga kerja. Beberapa BMT belum melakukan manajerial sumber daya manusia secara profesional. BMT belum melakukan efisiensi terstruktur dan terjadwal. Efisiensi hanya dilakukan dengan pengurangan biaya operasional dan perjalanan dinas. Belum ada standar baku dalam standar efisiensi, serta tidak adanya aturan pemerintah atau regulator dalam efisiensi terutama di laporan keuangan. Strategi efisiensi dilakukan terutama dalam pengurangan dan meminimalkan biaya perjalanan, tidak untuk biaya tenaga kerja. Dalam syariah compliance, BMT sebagai entitas koperasi syariah harus mengikuti peraturan KUKM dalam PSAK, SAK Syariah dan SAK ETAP. Mengingat BMT adalah berbasis syariah maka BMT wajib menggunakan SAK syariah karena SAK ETAP tidak mengatur transaksi syariah serta PSAK yang 27 yang telah dicabut. (Based on the facts, currently many BMTs are not growth and bankruptcy. This is due to internal factors such as business management, human resource management, financial reports and supervision. This article aims to analyze the factors that affect the efficiency of BMT seen from internal factors in terms of sharia compliance. The research method uses descriptive analysis by critically elaborating field data directly through deep interviews & observations to financial managers, employees and directors. The sampling used the judgment method in BMT of Java Island, which is the most populous island in Indonesia. Efficiency is done by analyzing the input and output variables : liquid assets, total financing, revenue sharing, operating costs, financing labor costs and fixed assets. The results of the research state that BMT has not been efficient as a whole. The problem of BMT in management governance, human resources, financial reports and supervision. Inefficiency is basicly due to operational costs and labor costs. Some BMTs have not done professional human resource management. BMT has not carried out structured and scheduled efficiency. Efficiency is only done by reducing operational costs and official travel. There are no standard standards for efficiency standards, and there are no government regulations or regulators on efficiency, especially in financial reports. The efficiency strategy is carried out mainly in reducing and minimizing travel costs, not for labor costs. In sharia compliance, BMT as a sharia cooperative entity must follow KUKM regulations in PSAK, Sharia SAK and SAK ETAP. Considering that BMT is sharia-based, BMT is required to use sharia SAK because SAK ETAP does not regulate sharia transactions and PSAK which has been revoked.)


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 34-51
Author(s):  
Agung Kurniawan ◽  
Moh. Rasyid

Praktik jual beli sepeda motor bekas yang terjadi di Desa Tamberu Laok dapat disimpulkan belum sesuai dengan kaidah-kaidah akad salam, mengingat banyaknya keluhan dari pembeli sebagai pihak yang dirugikan. Fenomena tersebut, karena itu, menjadi isu menarik untuk diteliti guna memberikan landasan metodologis-ilmiah yang beririsan dengan ketentuan-ketentuan fiqh muamalah. Dengan menggunakan metode wawancara, jenis penelitian field research ini merumuskan dua masalah yang menjadi obyek kajian; pertama, tentang transaksi jual beli sepeda motor bekas di Desa Tamberu Laok, Kec. Sokobanah, Kab Sampang, dan kedua, bagaimana elaborasi atau pandangan akad salam terhadap transaksi jual beli sepeda motor bekas tersebut. Hasil temuan penulis dapat dilihat dalam dua hal, pertama, dalam pembelian sepeda motor bekas, pembeli memesan kepada pedagang dan membayar separuh harga terlebih dahulu. Kedua, dalam praktek transaksinya, ditemukan ketidaksesuaian dengan akad salam. Ketidaksesuaian tersebut dapat dilihat ketika barang pesanan tidak sesuai dengan permintaan awal, sementara transaksi tetap berlangsung dan tidak ada pembatalan. (The practice of buying and selling a second-hand motorbike in the village of tamberu laok is not in harmony with the principle of Salam contract, in view of the heavy complaints of customers as aggrieved sides. The phenomenon, therefore, is an interesting issue for research on the basis of scientific methodologies filleted with terms of the fiqh muamalah. Using methods of interviews, this type of field research defined two issues that are subject of study; the first is about the sale of a second-hand motorcycle in the village of Tamberu Laok, kec. Sokobanah, kab Sampang, and the second is how the elaboration or viewpoint of Salam contract towards of the second-hand motorcycle sales transactions. The writer's findings can be seen in two respects, first, in the purchase of second-hand motorcycles, the buyer orders to the merchant and previously pays the half price. Secondly, in the practice of the transaction, there was a inconsistency with the Salam contract. That inconsistency can be seen when the order item is not suitable with the first request, the transaction will go on and there is no annulment).


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 14-33
Author(s):  
Doli Witro

Dalam proses pinjam meminjam, seiring perkembangan zaman manusia dikenalkan dengan sebuah sistem yang bernama perbankan. Kini perbankan terkesan dan dianggap sebagai wadah yang menjalankan praktek riba. Dalam hal ini, hukum Islam sebagai hukum yang mempunyai karakteristik atau watak yang berbeda dengan hukum lainnya diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Adapun karakteristik yang dimiliki hukum Islam yaitu takamul (sempurna), wasathiyah (seimbang) dan harakah (bergerak). Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat pustaka. Selain itu, artikel ini juga menggunakan pendekatan filosofis. Bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku-buku dan jurnal-jurnal. Data dalam artikel ini disajiakan dengan naratif-deskriptif. Teknik analisis yang digunkan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan dalam filsafat hukum ekonomi syariah, nilai wasathiyah diartikan sebagai keseimbangan (pertengahan) dan harakah diartikan sebagai gerakan. Dalam menjawab permasalahan dalam ekonomi kontemporer diperlukan melihat dari sisi wasathiyah  (keseimbangan) antara kedua belah pihak yang melakukan proses transaksi. Dengan menggunakan pendekatan filosofis yang berpedoman nilai wasathiyah dan harakah, terdapat tiga persepsi dan pandangan para bankir terhadap bunga bank yaitu bankir pragmatis, bankir realis-mondernis, dan bankir fundamentalis.


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 1-13
Author(s):  
Muhammad Amin ◽  
Bhismoadi Tri Wahyu Faizal

Mitra kerja sangat penting untuk pengembangan penyedia layanan ojek online, yang selanjutnya mengarah pada kesepakatan kemitraan antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online. Namun ketatnya persaingan bisnis ojek online di Indonesia menyebabkan kegiatan ini berjalan dinamis. Akuisisi terhadap uber yang dilakukan oleh grab merupakan bukti persaingan sengit dalam bisnis ini. Banyaknya kesalahpahaman antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online menjadi fokus penelitian ini. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menjadikan perjanjian kemitraan ojek online sebagai bahan hukum primernya. Perjanjian kemitraan ini berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya. Sistem upah, pesanan dan pekerjaan tidak nampak jelas dalam perjanjian kemitraan ini. Selanjutnya, jika kemitraan berakhir, maka tidak akan ada pesangon dan jaminan lainnya. Sebagai kesimpulan, perjanjian kemitraan hanyalah mutualisme belaka, pengakuisisian uber menjadi penjelasan tentang posisi para pihak dalam kegiatan perjanjian kemitraan, khususnya ojek online. (Partners are essential to the development of online driver service providers, which further lead to partnership agreement estabilished between online drivers and the online driver service providers. However, businees competion in Indonesia has caused this activity to go on a dynamic direction. The acquistion of uber done by grab is a prove of this business competionn. A lot of misunderstandings between online drivers and the service providers are the focus of the study. Furthermore, this research uses a normative legal research with a stautory approach and uses legal online driver agreement material. This partnership agreement is different than the general employment. Wages, orders and jobs are not apparent in this partnership agreement. Furthermore, if the partnership ended, there will be no severance pay either. As a conclusion, the partnership agreement is a merely mutualism, grab’s acquistion of uber makes an explanation of the position of the parties in the partnership agreement)


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document