Kajian Hukum Islam Terhadap Praktik Simpan Pinjam di Kerukunan Kayubulan Kota Manado
Praktik simpan pinjam pada kerukunan Kayubulan menerapkan bunga sebesar sepuluh persen dan untuk anggota yang belum mampu mengembalikan pinjaman maka diwajibkan untuk membayar bunga pinjaman terlebih dahulu. Adapun rumusan masalah yang di angkat. Bagaimana praktik simpan pinjam pada kerukunan kayubulan di Kota Manado? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik simpan pinjam pada kerukuna Kayubulan Kota di Kota Manado? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik simpan pinjam di kerukunan Kayubulan Wanea Kota Manado sudah berkesesuaian dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) Indonesia tentang fatwa riba pada tanggal 22 syawal 1424 H/6 Desember 2003. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktik simpan pinjam kerukunan Kayubulan yang bertentangan dengan hukum Islam, karena sejak awal akad telah menentukan beberapa besar bunga pinjaman dan pihak kerukunan sudah memahami haramnya umat muslim mempraktikan riba, akan tetapi mereka masih menjalankan kerukunan tersebut. (The practice of savings and loans in the “Kerukunan Kayubulan” applies an interest of ten percent and for members who have not been able to repay the loan, they are required to pay the interest on the loan first. The formulation of the problem raised. How is the practice of saving and borrowing in the “Kerukunan Kayubulan” in Manado City? How is the review of Islamic law on the practice of savings and loans in the Kayubulan Kota harmony in Manado City? This study aims to determine the practice of savings and loans in the Kayubulan Wanea harmony, Manado City is in accordance with the Ijtima Ulama Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council (MUI) regarding the fatwa of usury on 22 Shawwal 1424 H/6 December 2003. This study uses a type of field research (field research). ), using a normative juridical approach. The results of the study show that the practice of saving and borrowing in “Kerukunan Kayubulan” is contrary to Islamic law, because from the beginning the contract has determined the majority of the loan interest and the harmony party has understood that it is forbidden for Muslims to practice usury, but they still carry out the harmony)