Undang-Undang pernikahan menyebutkan bahwa pernikahan yang ideal untuk laki-laki adalah berusia diatas 21 tahun dan perempuan berusia diatas 19 tahun. Masalah sosial pernikahan usia dini di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah, baik di perkotaan maupun di pedesaan, misalnya tingginya angka perceraian dan kematian ibu dan bayi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi sikap remaja terhadap pernikahan dini di Provinsi Banten berdasarkan Survey Kinerja dan Akuntabilitas Program tahun 2019. Desain penelitian ini adalah cross-sectional dengan jumlah sampel 1.458. Hasil penelitian menunjukkan ada hubungan antara umur (p=0,001; OR=16,7; 95%CI=12,5-22,4), jenis kelamin (p=0,001; OR=2,51; 95%CI=2,01-3,12), pendidikan (p=0,001; OR=0,09; 95%CI=0,06-0,12), dan pengetahuan (p=0,001; OR=4,11; 95%CI=3,26-5,17) dengan sikap remaja terhadap pernikahan dini. Sedangkan tempat tinggal tidak memiliki hubungan dengan sikap remaja terhadap pernikahan dini (p=0,073). Akses terhadap informasi menjadi isu yang berpengaruh terhadap pengetahuan remaja tentang risiko pernikahan dini sehingga remaja dengan pendidikan rendah dan yang hidup di pedesaan bisa memiliki pengetahuan yang tidak jauh berbeda dengan remaja berpendidikan tinggi dan yang hidup di perkotaan.