PEMBEBANAN JAMINAN ATAS BENDA BENDA TIDAK BERGERAK DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAHPERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
<p>The imposition of collateral for immovable objects, especially land in mudharabah financing contracts, is preceded by making a guarantee contract to the capital owners. The purpose is to fulfil the implementation of obligation payment, even though there must not be collateral in mudharabah financing contract. Therefore, the guarantee of liability means that the collateral at any time can be confiscated and sold by the capital owner to repay the obligation. This study aims to find a comprehensive solution about how and what is the purpose of imposing collateral for immovable objects which are originally not part of mudharabah financing contracts principles. Empirical juridical research method is employed where law is not only considered as law in books but also in action with legal regulation approach, namely the 1996 Law Number 4 concerning Mortgage Rights. The results indicate that the collateral imposition for immovable objects in mudharabah financing contract refers to the aforementioned law concerning mortgage rights which aims at applying the precautionary and risk principles based on the 2008 Law Number 21 concerning Sharia Banking.</p><p>Pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak khususnya tanah dalam kontrak pembiayaan mudharabahlebih dahulu dilakukan kontrak pemberian jaminan kepada pemilik modal dengan tujuan untuk pemenuhanpelaksanaan pembayaran kewajiban, sekalipun pada prinsipnya dalam kontrak pembiayaan mudharabah tidak dibenarkan ada jaminan.Untuk itu pembebanan jaminan hak tanggungan dengan sendirinya telah meletakkan kebendaannya di mana setiap saat dapat disita dan dijual oleh pemilik modal untuk mengembalikan pelunasan kewajiban dalam kontrak pembiayaan mudharabah.Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi secara komprehensif tentang bagaimana dan apa tujuan dilakukan pembebanan jaminan atas benda tidak bergerak dalam kontrak pembiayaan mudharabahyang pada prinsipnya tidak dibenarkan. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris di mana hukum tidak hanya dilihat sebagai law in books tetapi juga law in action dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak dalam kontrak pembiayaan mudharabah mengacu kepada UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan, dengan tujuan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip risiko sesuai dengan amanat Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.</p>