RENT SEEKING DAN PRAKTIK KORUPSI DI TUBUH BUMD: KASUS BUMD PT BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT (BGD)
Artikel ini membahas tentang praktik rent seeking di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) spesifik pada PT Banten Global Development (BGD) sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten. Alih-alih memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Banten, PT BGD justru hanya menjadi alat perburuan rente antara state actor dan economic actor dengan memanfaatkan sumber daya keuangan yang dimiliki pemerintah untuk kepentingan ekonomi politik segelintir elit. Artikel ini berusaha memetakan pola rent seeking yang bekerja dibalik pengelolaan perusahaan PT BGD. Metode kualitatif dipilih dalam penelitian ini, adapun pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur terhadap berbagai bahan bacaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan PT BGD menciptakan korupsi pada perusahaan pemerintah melalui praktik rent seeking. Pola rent seeking yang terbentuk adalah “rent seizing” yaitu state actors berusaha mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi pemerintah untuk kepentingan individu dan kelompoknya. Di sisi lain, pihak perusahaan (economic actor) memperoleh keuntungan dari kebijakan yang dibuat oleh elit politik dengan cara menyuap dan cara-cara lain yang melanggar konstitusi. Pihak perusahaan yang dimaksud tidak merujuk pada perusahaan swasta melainkan perusahaan milik pemerintah yaitu BUMD PT BGD.