REFORMASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
This research aims to examine and analyze correcting land laws that are far from populist approaches. It still tends to be practical, authoritarian, and centralistic, resulting in a disregard for the acceptance of people's aspirations in the region and using normative legal research methods, with the statute approach and conceptual approach. Furthermore, it is analyzed qualitatively. The result of the research is, first, the philosophical foundation of the nation as a national paradigm to be held concretely in the field to improve and, at the same time, realize social justice for all Indonesians—the implementation with a complimentary legal device that can adopt living law values and existing social realities. To support the implementation of the positive law, empirically, the field needs to create a conducive culture, whether it is a culture that concerns the organizing apparatus and the community in general. Second, establishing the rule of law must prioritize local communities' aspirations and further established through authorized institutions in the form of legislation—today's centralistic and authoritarian land politics towards decentralization and responsive land politics with a democratic feel. Keywords: land procurement policy; public interest; regulatory reform. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa proses pembetukan undang-undang pertanahan yang sejatinya masih jauh dari pendekatan populis. Secara praktis operasional, masih cenderung otoriter dan bersifat sentralistik, sehingga adanya pengabaian terhadap penerimaan aspirasi masyarakat di daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Selanjutnya dianalisis secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian yaitu, pertama, landasan filosofis bangsa sebagai paradigma nasional untuk dijewantahkan secara konkrit di lapangan, dalam upaya meningkatkan dan sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi hal tersebut, dapat diwujudkan dengan perangkat hukum positif yang mampu mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan realitas sosial yang ada. Untuk mendukung pelaksanaannya pembentukan hukum positif dimaksud, secara empiris lapangan diperlukan terciptanya suatu kultur yang kondusif, apakah hal itu kultur yang menyangkut aparat penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya. Kedua, pembentukan peraturan hukum dimaksud harus mengedepankan aspirasi masyarakat daerah (lokal) dan untuk selanjutnya ditetapkan melalui lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang. Politik pertanahan yang sentralistik dan otoriter saat ini, diarahkan ke politik pertanahan yang desentralistik dan responsif dengan nuansa demokratis.