PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRACTThe application of criminal law that was originally as an effort / last way (Ultimum Remedium)became the first effort/way (Primum Remedium)especially in applying Law No. 11 of 2008 as amended by Law No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions (UUITE) In this research using a type of normative legal research using statue approach, conceptual approach, and case approach. This study aims to find out how the application of ultimum remedial principle in the study of criminal law, How to reconstruct the criminal policy of the use of Law No. 11 of 2008 on amendments to Law No. 19 of 2016 on ITE. Surely this requires the existence of over criminalization on the application of criminalization that ensures the existence of disharmony in the application of criminal law, which negates the sense of humanity.Keywords: Ultimum Remidum, Restorative Justice, LAW ITE ABSTRAK Penerapan hukum pidana yang semula sebagai upaya/cara terakhir (Ultimum Remedium) menjadi upaya/cara pertama (Primum Remedium) terutama dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) Pada penelitian ini mengunakan jenis jenis penelitian hukum normatif dengan mengunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan asas ultimum remidium dalam kajian hukum pidana, Bagaimana rekontruksi kebijakan kriminal penggunaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Tentunya hal ini menyebapkan adanya over ciminalization pada penerapan pemidanaan yang menyebapkan adanya ketidak harmonisan dalam penerapan hukum pidana, dimana meniadakan rasa kemanusiaan.Kata Kunci : Ultimum Remidum, Restorative Justice, UU ITE