Masyarakat Suku Samin merupakan masyarakat adat yang mempunyai perilaku menyimpang dari tradisi masyarakat lain di Indonesia, seperti membangkang dan tidak patuh terhadap pemerintah. Keyakinan orang Samin dalam menjalani kehidupannya yang masih berpegang teguh terhadap nilai dan budaya mengakibatkan Suku Samin mempunyai karateristik yang berbeda dengan yang lain, termasuk dalam tata cara penyelesaian tindak pidana yang tidak menggunakan jalur pengadilan. Penelitian ini bertujuan: Pertama, menggambarkan mediasi penal yang selama ini dijalankan oleh masyarakat Suku Samin. Kedua, mendeskripsikan relevansi yuridis mediasi penal yang dilakukan oleh masyarakat Suku Samin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif serta sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam menganalisis data penulis menggunakan teknik triangulasi yang digunakan untuk membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian pertama, mediasi penal selama ini dijalankan oleh masyarakat Desa Klopoduwur terhadap semua jenis tindak pidana, baik tindak pidana yang terjadi di intern Suku Samin, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dengan tata cara yang berbeda. Kedua, berdasar Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mediasi penal yang dilakukan dapat diakui akan tetapi hanya untuk beberapa tindak pidana seperti tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) RKUHAP. Dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mediasi penal yang dilakukan di Desa Klopoduwur dapat dikualifikasikan dalam Pasal 145 jo Pasal 146 RKUHP.Tribal community of Samin are an indigenous community who have deviant behavior of the tradition from the other communities in Indonesia, such as insubordination and disobeying toward the government. Samin belief in living life that still cling to the values and culture resulted in Samin tribe has different characteristics with the others, including the procedures for the settlement of criminal offenses that do not use the courts procedures. This research aims to: The first, to describe the penal mediation used in Samin tribe. The second, to describe the relevance of the juridical-penal mediation conducted by Samin tribe. The method used in this research is juridical sociological with a qualitative approach as well as primary and secondary data sources. Meanwhile the authors analyzed data using triangulation techniques which used to compare the results of interviews with the contents of a document relating to this research. The results from this reseach are: the first penal mediation has been used by the community of Klopoduwur for all types of crime, both offenses occurred in internal Samin tribe, as well as criminal acts committed by the society in a manner that is different. The second, under article 42 paragraph (2) and (3) RKUHAP (Draft of Criminal Court Procedure) penal mediation conducted can be recognized but only to some of criminal offenses as listed in article 42 paragraph (3) RKUHAP. In RKUHP (Draft of Criminal Code) penal mediation conducted can be qualified at article 145 in conjunction with article 146 RKUHP.