Abstract:Inheritance law according to Islamic law is one part of family law (al-Ahwalus Syahsiyah). This science is very important to learn so that in the implementation of the division of inheritance there is no mistake and can be carried out as fairly as possible, because by studying the Islamic inheritance law for Muslims, will be able to fulfill the rights relating to inheritance after being abandoned by Muwarris (heir) and submitted to the heirs who have the right to receive it. Thus, one can avoid sin, namely not eating the property of people who are not their rights, because there is no fulfillment of Islamic law regarding inheritance. The inheritance legal system according to the Civil Code does not distinguish between sons and daughters, between husbands and wives, they have the right to inheritance, and the sons share sons and daughters, the part of a wife or husband is the same as the child. When linked to the hereditary system, the Civil Code adheres to a bilateral descent system, where each person connects himself to the descendants of his father and mother, meaning that heirs are entitled to inherit from the father if the father dies and has the right to inherit from the mother if the mother dies.Keywords: Inheritance System, Islamic Law, Indonesian Legislatio Abstrak:Hukum Kewarisan menurut hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah). Ilmu ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian, seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Sistem hukum kewarisan menurut KUHPerdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak terhadap harta warisan, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak. Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUHPerdata menganut sistem keturunan bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah maupun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal.Kata Kunci: Sistem Waris, Hukum Islam, Perundang-undangan Indonesia