Kesiapan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Keluarnya PERMA No. 14 Tahun 2016
AbstractSupreme Court Regulation (PERMA) No. 14 of 2016 concerning Procedures for Settling Sharia Economic Disputes requires the readiness of the handling of professional religious justice apparatus, including in the Giri Menang religious court, NTB, where this research was conducted. The jurisdiction of the religious court covers two districts, namely West Lombok and North Lombok. The high economic activity of the people in contact with sharia financial institutions in the two districts allows many cases to be accepted. This study uses a descriptive qualitative approach with a focus on the response of the judges about their authority in handling sharia economic cases and to see their readiness to settle cases after the issuance of PERMA. Data collection methods used are observation, documentation, interviews and questionnaires were distributed to 12 respondents, namely all judges in the PA. The results of the analysis show that in general the judges responded positively to the authority to handle sharia economic cases. In addition, they were ready to settle the sharia economic dispute after the issuance of PERMA.AbstrakKeluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menuntut kesiapan penanganan dari aparatur peradilan agama secara profesional termasuk di pengadilan agama Giri Menang, NTB, tempat penelitian ini dilakukan. Wilayah yurisdiksi dari pengadilan agama tersebut meliputi dua kabupaten, yaitu Lombok Barat dan Lombok Utara. Tingginya aktifitas ekonomi masyarakat yang bersentuhan dengan lembaga keuangan syariah di kedua kabupaten tersebut memungkinkan munculnya banyak perkara yang akan diterima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan fokus pada respon para hakim tentang kewenangannya dalam menangani perkara ekonomi syariah dan untuk melihat kesiapan mereka dalam menyelesaikan perkara pasca keluarnya PERMA tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu observasi, dokumentasi, wawancara dan kuesioner yang disebar kepada 12 responden, yaitu seluruh hakim yang ada di PA tersebut. Hasil analisis menunjukkkan bahwa secara umum para hakim merespon positif atas kewenangan untuk menangani perkara ekonomi syariah. Selain itu, mereka telah siap dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah pasca keluarnya PERMA tersebut