PENGAWASAN BANK INDONESIA ATAS KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA/INFORMASI KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY PADA SEKTOR MOBILE PAYMENT
<p>Widespread use of Internet and smartphones in Indonesia triggers fintech transactions. Law Number 11 Year 2008 concearning Information and Electronic Transactions Article 26 Paragraph (1) explains that unless otherwise stipulated by statutory regulations, the use of any information through electronic media concerning a personal’s data must be carried out with the concent of the person concerned. However, it is prone to crime by breaking into the security systems of fintech. This study aims to determine the regulation of consumer data confidentiality and security of financial technology in the mobile payment sector and Bank Indonesia’s supervision on that matter. This is a normative study with legislative and conceptual approaches. Regulation on the Consumer Data/Information Confidentiality and Security of Financial Technology in Mobile Payment Sector is made by authorized institutions i.e. Bank Indonesia as regulators and supervisors in payment system and OJK (Financial Services Authority) in managing fintech categorized as non-bank institutions. Bank Indonesia has issued Regulation Number 7/6/PBI/2005 concerning provisions on Information Transparency of Bank Product and the Use of Customer’s Personal Data. Meanwhile, OJK manages data security based on Article 2 Letter d of the OJK Regulation Number 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection of Financial Services Sector. Bank Indonesia supervises directly through Bank Indonesia Fintech office by holding “meet the start up” to consult and share about fintech. Policy wise, Bank Indonesia issued regulation concerning payment transaction processing, APU/PPT for non-banks, Bank Indonesia Regulations on Fintech and Regulatory Sandboxes and regulations on National Payment Gateway (NPG).</p><p>Meluasnya penggunaan Internet dan smartphone di Indonesia membuat tingginya transaksi fintech. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Namun, penggunaan teknologi rentan terhadap kejahatan dengan membobol sistem keamanan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen pada sektor mobile payment dan pengawasan Bank Indonesia atas hal tersebut. Penelitian ini normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan dan konseptual. Pengaturan atas Kerahasiaan dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Financial Technology pada Sektor Mobile Payment dilakukan oleh lembaga berwenang; Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas sistem pembayaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan fintech yang dikategorikan sebagai lembaga non bank. Bank Indonesia mengeluarkan aturan Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Ketentuan Transparasi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Sedangkan, OJK mengatur keamanan data konsumen pada pasal 2 Huruf d Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bank Indonesia mengawas secara langsung melalui Bank Indonesia Fintech office dengan kegiatan meet the start up untuk melakukan konsultasi dan berbagi tentang fintech. Dalam hal kebijakan, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang pemrosesan transaksi pembayaran, Regulasi APU/PPT untuk non Bank, Peraturan Bank Indonesia tentang Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox dan peraturan tentang National Payment Gateway (NPG).</p>