Peran Platform Peer To Peer Lending Atas Tanggung Jawab Pembebanan Jaminan Hak Cipta Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, telah menyebabkan masyarakat berkembang dalam segi pola pikir ataupun kreatifitas yang mendorong lahirnya kekayaan intelektual terutama hak cipta, perkembangan lahirnya hak cipta perlu juga diikuti oleh pelindungan hukum yang komprehensif melalui peraturan perundang-undangan, perlunya pelindungan hukum tersebut adalah untuk melindungi hak cipta yang memiliki nilai besar dalam memajukan perekonomian di Indonesia, selain perkembangan masyarakat, Lembaga jasa keuangan juga berinovasi kearah digital, kini Lembaga jasa keuangan non-bank memiliki produk digital yaitu platform P2P lending. Dalam permohonan pinjaman pada platform P2P lending dapat dilakukan pembebanan objek jaminan, dengan tingginya perkembangan dan berharganya hak cipta, oleh karena itu hak cipta dapat dijadikan objek jaminan dalam melakukan pinjaman pada platform P2P lending melalui jaminan fidusia. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelusuri dan menjelaskan substansi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama belum adanya pelindungan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam platform P2P lending secara khusus dalam Undang-Undang Hak Cipta ataupun POJK 77/2016, kedua, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mencakup peran dan pertanggungjawaban penyelenggara apabila terjadi wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi lender sebagai pemberi kuasa. Oleh karena itu diperlukan peraturan yang mengatur terkait pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia pada platform P2P lending dan juga peran penyelenggara sebagai penerima kuasa dari lender dalam mengembalikan pituang yang dimiliki lender, serta pelaksanaan penggunaan objek jaminan kebendaan dalam permohonan pinjaman pada platform P2P lending di Indonesia.