INDEPENDENSI SISTEM PERADILAN MILITER DI INDONESIA (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer) / THE INDEPENDENCY OF MILITARY JUSTICE SYSTEM IN THE INDONESIAN (The Study of The Structure of The Judiciary)
Peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakan hukum dan keadilan. Pengadilan militer tidak berpuncak dan tidak diawasi oleh markas besar TNI, tetapi berpuncak dan diawasi oleh MA RI. Filosofi terjadinya ketidakmandirian dalam sistem peradilan militer pertama, karena faktor kepentingan militer (TNI) yaitu berkaitan dengan tugas pokok TNI mempertahankan kedaulatan negara, oleh karena itu dengan menempatkan peran komandan satuan (Ankum) maupun lembaga kepaperaan didalam sistem penegakan hukum tersebut. Kedua, pada awal pembentukan organisasi peradilan militer menempatkan aparat peradilan sipil sebagai penjabat pada pengadilan militer. Ketua pengadilan negeri yang ditunjuk sebagai tempat kedudukan pengadilan tentara karena jabatannya menjadi ketua pengadilan tentara. Panitera pengadilan negeri juga menjabat sebagai panitera pengadilan tentara, kepala kejaksaan negeri ditetapkan sebagai jaksa tentara. Keadaan demikian menimbulkan keberatan-keberatan dengan alasan dipandang akan tidak menguntungkan bagi militer ataupun kesatuan militer. Peradilan militer ke depan harus mandiri baik secara kelembagaan maupun secara fungsional. Dalam konteks itu maka penyidik adalah polisi militer yang terdiri AD, AL dan AU, bertanggung jawab kepada Danpuspom TNI. Penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan dilaksanakan oleh oditur militer yang bertanggung jawab kepada Orjen TNI. Kewenangan pengadilan tidak lagi didasarkan kepada kepangkatan terdakwa. Pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan militer sepenuhnya berada dibawah MARI sebagaimana diatur dalam undang-undang.Military Court is the body that conduct the judicial power in the Indonesian Military Force (TNI) scope to enforce law and justice. The Military Court does not culminate and not supervised by the Indonesian Military Force headquarters, but culminates and is supervised by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The Philosophy of the occurrence of dependence in the first military justice system, because of the interest of the military (TNI) which is associated with its principal task of TNI is to defend the national sovereignty, for that reason, by putting the role of commander of the unit (Ankum) as well as kepaperaan within the law enforcement system. The Head of the district court also covers Military Court in his jurisdiction because of it the Head of district court becomes the Head of Military Court. The Registrar is automatically also the Registrar of Military Court, Head of State Prosecutors assigned as military prosecutor. These circumstances affect objections which are seen as unfavorable for military or military units. The authority of the Court is no longer based on the rank of the defendant, the hierarchy of court proceedings such as judges, military Prosecutors, defense attorneys, no longer use the rank but wearing a toga. Development of organizational, administrative, financial of Military Courts is fully under the Supreme Court held consequently as stipulated in the law of judicial power. The execution of criminal act by military prison, executed equally as prisoner without discriminating the person by his rank.