Legitimasi Kebijakan Indonesia dalam Penindakan Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing menurut Perspektif Hukum Internasional
AbstractThis study aims to determine and understand the provisions of the prosecution of illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) in international law and to analyze the legitimacy of the policy action undertaken IUUF Indonesia in the perspective of international law. This study is a normative legal research using library research and interviews as data collection methods. Interviews were conducted to one of the speakers who have the authority to take actions IUUF in Indonesia. The results of this study indicate that the whole policy of repression IUUF conducted by Indonesia in its territory has full sovereignty and get legitimacy in international law by the application of territorial jurisdiction. While the prosecution IUUF policy in the region is a zone of entry into force of the sovereign rights which can only be applied to the exclusive jurisdiction of several legal actions undertaken by Indonesia has risk contrary to international law. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan penindakan illegal, unreported dan unregulated fishing (IUUF) dalam hukum internasional dan untuk menganalisis legitimasi kebijakan penindakan IUUF yang dilakukan Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan library research dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Wawancara dilakukan kepada salah satu narasumber yang memiliki otoritas dalam melakukan penindakan IUUF di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terhadap seluruh kebijakan penindakan IUUF yang dilakukan oleh Indonesia di wilayah teritorialnya indonesia memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) dan mendapat legitimasi hukum internasional berdasarkan penerapan yurisdiksi teritorial. Sedangkan kebijakan penindakan IUUF di wilayah yang merupakan zona berlakunya hak berdaulat (sovereign right) dimana hanya dapat diterapkan yurisdiksi eksklusif beberapa penindakan yang dilakukan Indonesia memiliki resiko bertentangan dengan hukum internasional.