Determinan Pernikahan Usia Muda pada Wanita Desa Gampong Pukat Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie
Pernikahan usia muda merupakan masalah di Indonesia. Batas usia pernikahan usia sehat adalah usia 25 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk perempuan. Dalam (SDKI) 2007, dari 6.341 perempuan usia 15-19 tahun, 12,8% dari mereka sudah menikah dan dari 6.681 perempuan usia 20-24 tahun, 59% diantaranya sudah menikah. Ini merupakan penelitian kuantitatif non-eksperimental dengan pengumpulan data secara cross sectional. Analisis univariat hanya melihat distribusi frekuensi dan persentase setiap variabel. Analisis bivariat menggunakan uji chi square dengan CI (Confident Interval) 95% dan analisis multivariat menggunakan regresi logistik. dilakukan di Desa Kampong Pukat Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie pada bulan Desember Tahun 2015, dengan populasi seluruh pasangan yang sudah menikah yaitu sebanyak 50 istri. Dan semua anggota populasi dijadikan responden. Hasil penelitian diperoleh bahwa ada hubungan pengetahuan (p-Value = 0,012, OR = 0,159), variabel pekerjaan (p-Value = 0,010, OR = 5,667), variabel dorongan orang tua (p-Value =0,035, OR = 5,333) berhubungan dengan pernikahan di usia muda. Penelitian ini menemukan bahwa ada hubungan variable pengetahuan dan pekerjaan yang termasuk faktor predisposing berhubungan bermakna dengan pernikahan usia muda dan dorongan orang tua berhubungan bermakna dengan pernikahan di usia muda. Dari analisis multivariat diperoleh hasil bahwa pengetahuan merupakan variabel yang paling dominan terhadap pernikahan usia muda setelah di control oleh variable dorongan orang tua, pekerjaan dan pendidikan.