Abstrak Konservasi sumber daya air memerlukan partisipasi dari masyarakat sehingga terciptanya lingkungan yang asri dan sehat. Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan partisipasi masyarakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Aparatur Peduli Lingkungan, Kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan dalam konservasi sumber daya air. Metode penelitian adalah studi pustaka dan studi lapangan,. Hasil penelitian yaitu: Pertama, Pengaturan partisipasi masyarakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, partisipasi masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Konservasi Tanah dan Air Pasal 2 huruf a yaitu “asas partisipatif”. Mengenai rincian bentuk partisipasinya diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 52 berisi tentang Peran Masyarakat dan Hak Gugat Masyarakat apabila mengalami kerugian yang diakibatkan oleh keruksakan fungsi tanah dan lahan; Kedua, Aparatur Peduli Lingkungan : Kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan dalam konservasi sumber daya air, partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup di kabupaten Kuningan khususnya Aparatur Peduli Lingkungan adalah kegiatan wajib penanaman pohon oleh aparatur pemerintah daerah kabupaten kuningan yang akan diangkat menjadi pns, kenaikan pangkat, promosi. Aparatur Peduli Lingkungan kegiatan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Instruksi Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Aparatur Peduli Lingkungan Kabupaten Kuningan. Kesimpulan adalah kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan dalam konservasi sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aparatur pemerintah daerah memberikan contoh kepada masyarakat melalui program aparatur peduli lingkungan.Kata kunci : aparatur peduli lingkungan, kebijakan, konservasi, partisipasi, sumber daya air. Abstract Water resource conservation needs participation from society so it can create healthy and good environment. This research is located in Kuningan Regency West Java Province. The objective of this research is to know society participation management based on Indonesian Regulation system and apparatus concerns the environment, Kuningan Government policies in water conservation. The methods of this research are library research and field study. The results of this research are: First, public participation management according to the laws in Indonesia, community participation according to Law Number 37 Year 2014 about Soil and Water Conservation Article 2 a i.e. "the principle of participatory". Regarding the details of the participation form set in of Article 46 and Article 52 contains the Role of Society and Community Right to sue if there are the losses caused by the damages of soil functions and land; the second, Government concerns environment : Kuningan Government policy in water resource conservation, society participation in environment conservation especially government concerns environment is a mandatory of planting trees by government officer in Kuningan Regency that will be the civil servants, and promotion. The activity relating to this program is based on Kuningan Government policy, Kuningan District Regulation No. 12 of 2007, about water resource conservation and Kuningan Regent regulation Number 02 year 2011 about the Procedures of government concerns environment Program in Kuningan Regency. The conclusion of thie article is that the Kuningan government policy in water resource conservation is based on the rules and the government officers give good examples to the society in water resource conservation by holding the government concerns environment program.Keywords: government concerns environment, policy, conservation, participation, water resource.